Komisi I DPRD Jabar Ajukan Nota Dinas Tindaklanjuti Usulan Pergantian Nama Jawa Barat
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, mengajukan nota dinas kepada pimpinan DPRD terkait usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, mengajukan nota dinas kepada pimpinan DPRD terkait tindaklanjut usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Sunda.
Dalam Nota Dinas Nomor 122/NT/KI/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati, memuat rekomendasi dari Komisi I mengenai hasil audiensi usulan pergantian Provinsi Jawa Barat.
Dalam nota dinas tersebut memuat, berdasarkan rapat kerja bersama Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat pada 2 Juli 2026 laku dalam rangka penyampaian usulan pergantian Provinsi Jawa Barat, Komisi I menyampaikan tiga rekomendasi.
Antaranya, Komunitas Pengkaji Pergantuan Nama Provinsi Jawa Barat yang mengusulkan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda merupakan aspirasi masyarakat yang harus diapresiasi untuk dikaji dan ditindak lanjuti.
Kedua, terkait kajian dan tindak lanjut perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda, sesuai mekanisme tata tertib DPRD diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan.
"Seiring dengan proses kajian dan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Komisi I merekomendasikan untuk memperkuat nilai budaya Sunda agar dikembangkan melalui kurikulum pendidikan sebagai muatan lokal di setiap jenjang pendidikan di Jawa Barat. Demikian rekomendasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya
kami sampaikan terima kasih," tulis Rahmat Hidayat Djati dalam nota dinas yang dikutip INILAHKORAN.ID, Rabu (8/7/2026).
Terpisah, melalui akun media sosialnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Sunda bukan berasal dari dirinya maupun Pemprov. Ia memastikan, Pemprov Jabar tidak akan mengurus terkait pergantian nama provinsi yang kini menuai polemik tersebut.
"Saya katakan, seluruh rangkaian itu adalah karangan orang lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan fokus terus bekerja, tidak akan mengurusin perubahan nama. Namanya tetap Jawa Barat. Rakyat Jawa Barat saya tegaskan, tidak ada usulan dari Gubernur Jawa Barat dan dari DPRD Jawa Barat," kata Dedi.
Sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menegaskan, usulan perubahan nama provinsi berawal dari surat yang dilayangkan komunitas pengkaji pada 6 Januari 2025 silam, ditujukan kepada Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa Karya Guna.
Kemudian dari usulan tersebut ditindaklanjuti dengan audiensi pada 22 Mei 2026, di mana hasilnya Buky membuat nota dinas kepada Komisi I DPRD Jabar. Dalam nota tersebut, agar ditindaklanjuti untuk melakukan kajian karena salah satu dasar, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2020, 75 persen penduduk Jabar merupakan Suku Sunda.
"Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2025, terjadi audiensi yang kedua, di mana Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Biro Pemotda dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima Komunitas Pengkaji Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat," kata Ono yang dikutip dari akun media sosialnya.
Hingga akhirnya pada 2 Juli 2026 lalu, Komisi I merespon hasil audiensi sebelumnya dan nota dinas dari Ketua DPRD Jabar, untuk melaksanakan rapat kerja bersama komunitas pengkaji.
"Di mana meminta saya sebagai Koordinator Komisi I untuk membuat undangan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat dan juga para Ketua Fraksi atau yang mewakili," ujarnya.
Dari rapat kerja tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Jabar kata Ono menyetujui agar usulan tersebut ditindaklanjuti berupa kajian.
"Jadi bukan langsung setuju terkait dengan pembentukan atau tidak langsung setuju perubahan nama Provinsi Jawa Barat, tapi setuju untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam, lebih komprehensif karena memang mekanismenya memang harus dibahas berdasarkan prosedur, sesuai dengan tata tertib di DPRD," terangnya.
Sampai akhirnya, hasil rapat kerja tersebut menuai polemik, sebab ada yang pro dan kontra terkait pergantian nama Provinsi Jawa Barat.
"Menurut saya pro, kontra itu lumrah terjadi, sehingga DPRD harus hati-hati untuk melakukan kajian yang lebih mendalam lagi, lebih komprehensif lagi, didasarkan pada beberapa aspek. Misalnya aspek yuridis, aspek historis, aspek sosiologis, aspek budaya bahkan aspek ekonomi," tuturnya.
Sebab pergantian nama provinsi, diyakininya akan memberikan dampak, khususnya biaya. Terpenting tegas Ono, pergantian nama juga harus mendapatkan persetujuan seluruh masyarakat Jawa Barat.
"Paling penting lagi, harus mendapatkan persetujuan masyarakat secara utuh, di mana Jawa Barat ada 27 kabupaten/kota. Kalau dari sisi kultur, bukan semuanya kultur Sunda. Ada Betawi, ada Cirebon, di mana mereka juga kemarin menyampaikan berbagai macam aspirasinya melalui media, yang tentunya kita harus hormati juga," katanya.
Maka dari itu, ia kembali menegaskan bahwa pergantian nama provinsi bukan usulan Gubernur Dedi Mulyadi maupun DPRD Jabar. Wacana tersebut kata dia, murni dari Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat.
"Saya pastikan, dengan kondisi ekonomi yang memang tidak baik-baik saja, apalagi Jawa Barat ada ancaman untuk defisit, maka ini harus hati-hati betul dan saya pastikan DPRD Jawa Barat tidak akan mengambil langkah, keputusan yang merugikan rakyat Jawa Barat," tutupnya. ***
Editor : JakaPermana

