Konsisten Menjaga Lahan Pertanian, Begini Langkah Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon

 Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini terus berupaya  konsisten dalam menjaga lahan pertanian pangan  berkelanjutan (LP2B). Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya tekanan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang.

Konsisten Menjaga Lahan Pertanian,  Begini Langkah Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon
 Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini terus berupaya  konsisten dalam menjaga lahan pertanian pangan  berkelanjutan (LP2B). Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya tekanan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang.

INILAHKORAN.ID -  Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini terus berupaya  konsisten dalam menjaga lahan pertanian pangan  berkelanjutan (LP2B). Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya tekanan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya. Dirinya mendukung pernyataan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andrina Gantina, yang menyebutkan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat tidak boleh dijadikan alasan pembenar atas menyusutnya lahan pertanian produktif.

“Pertumbuhan penduduk memang terus meningkat, termasuk kebutuhan perumahan juga. Jadi saya sepakat ketika bu Selly menyebutkan bahwa LP2B itu bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan kewajiban yang harus dijaga,” ucap Deni, Kamis 18 Desember 2025.

Deni mengakui, salah satu persoalan mendasar di daerah adalah lemahnya konsistensi kebijakan. Banyak pemerintah daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tetapi belum diikuti dengan peraturan daerah (perda) yang tegas dan operasional terkait LP2B, khususnya menyangkut sanksi.

Dirinya tidak memungkiri, Di tekanan terhadap lahan pertanian kian terasa, seiring pesatnya pembangunan permukiman dan aktivitas non-pertanian. Terbukti, saat ini Data pertanian menunjukkan tren penyusutan lahan Sawah dari tahun ke tahun.

"Sementara kebutuhan pangan masyarakat terus meningkat. Kondisi ini berisiko jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan yang kuat," jelasnya.

Dia menjelaskan,  keberadaan perda LP2B yang tegas akan menjadi instrumen penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Perda tersebut tidak hanya harus menetapkan peta dan luasan LP2B, tetapi juga mencantumkan sanksi yang memberikan efek jera.

Menyusut Akibat Alih Fungsi Lahan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian (Sekdis) Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana mengatakan, saat ini luas LP2Bdi Kabupaten Cirebon sekitar 48.000 hektare. Sementara, pada 2021, luas lahan itu mencapai sekitar 52.000 hektare.

Nanang menyebutkan, ribuan hektare lahan yang mengalami penyusutan itu sebagian besar dialih fungsikan menjadi kawasan permukiman penduduk maupun kawasan industri.

"Sekitar 4.000 hektare beralih fungsi ke perumahan, pabrik atau kawasan industri," kata Nanang.

Nanang menambahkan, saat ini pihaknya memanfaatkan program Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan menambah area tanam. Program tersebut di antaranya, melalui program pompanisasi kepada para petani.***


Editor : JakaPermana