Korupsi Dana Desa, Bekas Kades Compreng Dituntut 4,5 Tahun

Selewengkan dana desa, mantan Kepala Desa Compreng, Kabupaten Subang, Warmah dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 UU Tipikor.

Korupsi Dana Desa, Bekas Kades Compreng Dituntut 4,5 Tahun
ilustrasi
INILAH, Bandung- Selewengkan dana desa, mantan Kepala Desa Compreng, Kabupaten Subang, Warmah dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 UU Tipikor.
 
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khsusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/1/2020).
 
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Subang A Faizal Akbar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama pasal 2 UU Tipikor.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," katanya.
 
Sementara hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan. 
 
Atas tuntiutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pleidoir atau nota pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan.
 
Dalam dakwaannya JPU Kejari Subang   A Faizal Akbar menyatakan terdakwa Warmah sebagai Kades Compreng diduga menyelewengkan dana desa dan mempergunakan tidak sesuai peruntukannya.
 
"Dari total anggaran APBDes 2016  yang cair sebesar Rp 703 juta, sebesar Rp 183 juta tidak  bisa dipertanggungjawabkan," katanya.  
 
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denga cara mengelola dana desa tahap I dan tahap II tahun 2016 pasca dicairkan. Sedangkan para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan sehingga terdapat sisa anggaran  yang digunakan untuk kepentingan pribadi,.
 

Secara rinci disebutkan, dana desa yang  diterimanya  saat menjabat sebagai Kades Compreng sebesar Rp 703.761.000 terbagi 2 tahap. Tahap pertama dicairkan Rp 422.256.600 dan tahap kedua sebesar Rp 281.504.400. Pada tahap 1, Dana Desa itu direalisasikan untuk pembangunan sebanyak 18 kegiatan dan pada tahap kedua sebanyak 23 kegiatan serta pemberian makanan tambahan untuk Balita.

"Namun hasil penyeldidikan, dalam pelaksanaannya penggunaan dana desa sebesar Rp 703.761.000 banyak pekerjaan fiktif, dimana tersangka  hanya melaporkan menggunakan nota-nota dan kwitansi dengan kegiatan yang ketika dicek di lapangan tidak ada," ujarnya.

Adanya selisih kerugian negara tersebut bermula dari hasil audit investigasi Irda Nomor : 700 / 186 / Irda, tanggal 08 Maret 2019 adanya indikasi  kerugian keuangan Negara sebesar Rp 183.388.357 pada sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa  terjerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Ahmad Sayuti) 


Editor : JakaPermana