Kota Bandung Gratiskan Pengurusan dan Larang Tembok Makam
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung menegaskan, soal larangan pemasangan tembok di area makam
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung menegaskan, soal larangan pemasangan tembok di area makam.
Kepala Disciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, pemasangan tembok makam saat ini tidak diperbolehkan dan makam-makam yang telah ditembok akan dibongkar bertahap.
"Sebagai gantinya, area pemakaman akan dihijaukan melalui program rumputisasi. Biaya seluruh proses ini mulai dari pembongkaran tembok, pembelian tanah, penanaman rumput, penyediaan nisan hingga pengangkutan material bongkaran sepenuhnya ditanggung pemkot," kata Bambang Suhari, Jumat 30 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada biaya petak makam karena lahan pemakaman tidak diperjualbelikan. Semua proses mulai dari penggalian, pengurugan hingga pembongkaran makam jika jenazah dipindahkan dibiayai pemkot.
Disciptabintar, dikemukakan ia menyediakan layanan pemakaman secara gratis yang meliputi penyediaan lahan dan petak makam, penggalian dan pengurugan makam, pembongkaran jika jenazah dipindahkan dan pengantaran jenazah dalam wilayah Kota Bandung.
"Sementara itu, biaya yang menjadi tanggung jawab ahli waris hanyalah untuk pemulasaraan jenazah, papan nama dan perlengkapan lainnya seperti padung. Langkah ini kami harapkan dapat menciptakan kawasan pemakaman lebih terbuka dan rapi," ucapnya. *
Editor : Ahmad Sayuti

