Kota Bandung Izinkan Salat Ied Berjamaah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama (Kemenag).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjamaah. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama (Kemenag).
Wali kota bandung Oded M Danial mengatakan, salat Ied dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, dan terlebih dahulu melakukan simulasi.
"Dalam arti kata, diminta setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitiaan dan membuat simulasi dan terdaftar di satgas kelurahan supaya betul-betul bisa terkendali," kata Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, kota bandung, Jumat (23/4/2021).
Sambung dia, Pemkot Bandung pun akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran. Sejumlah fasilitas publik transportasi umum akan ditutup kegiatan operasionalnya.
"Sejumlah fasilitas publik seperti Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang. Lalu bandara dan kereta api di wilayah kota bandung akan ditutup atau dihentikan sementara operasional," ucapnya.
Sementara bagi pemudik kendaraan pribadi, dituturkan Oded. Dilakukan dengan cara melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan kabupaten kota di wilayah Bandung Raya. (Yogo Triastopo)
Editor : JakaPermana

