KPK Ajak Jamaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Simak Caranya
Simak cara untuk menjadi saksi dalam kasus kuota haji 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INJLAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi jamaah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk menjadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/8).
Berdasarkan informasi di laman resmi KPK, masyarakat dapat memberikan laporan melalui situs https://kws.kpk.go.id/ pusat panggilan 198, atau mengirimkan surel ke [email protected].
“Informasi dari jamaah bisa menjadi pengayaan penting bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tambah Budi.
Kriteria Jamaah yang Dibutuhkan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa lembaga antirasuah membutuhkan keterangan dari jamaah haji yang mengalami ketidaksesuaian layanan.
Misalnya, jamaah haji khusus yang justru mendapat fasilitas haji reguler, atau jamaah furoda yang malah diperlakukan sebagai haji khusus maupun reguler.
Perkembangan Penyidikan Kasus
KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Langkah tersebut dilakukan setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut.
Editor : Firda Rachmawati
