KPK Bongkar Modus Oknum Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Haji Khusus

KPK membongkar modus oknum kemenag untuk membujuk Khalid Basalamah

KPK Bongkar Modus Oknum Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Haji Khusus

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam dugaan korupsi kuota haji. Oknum Kementerian Agama (Kemenag) disebut membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, agar berpindah dari jalur haji furoda ke jalur haji khusus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bujukan itu dibalut dengan iming-iming keberangkatan resmi.

“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan, ‘Ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata Asep.

Menurut Asep, skema tersebut tetap menjanjikan keberangkatan pada tahun yang sama dengan jalur furoda, namun disertai syarat pembayaran uang percepatan.

“Kalau tidak salah, uang percepatan itu sekitar 2.400 dolar AS per kuota,” ungkapnya.

Khalid Basalamah kemudian diminta mengumpulkan uang dari jemaahnya sesuai jumlah kuota yang dialokasikan dan menyerahkannya melalui pihak perantara.

Peran Travel Haji dalam Skema Berjenjang

Saat dikonfirmasi mengenai peran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang disebut Khalid sebagai pihak yang membujuk, Asep menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan secara berjenjang.

“Yang meminta itu oknum Kemenag, tetapi melalui travel. Jadi permintaannya berjenjang, tidak langsung,” jelas Asep.

Pengungkapan ini semakin menyoroti persoalan tata kelola kuota haji di Indonesia, khususnya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang memanfaatkan jalur resmi haji khusus untuk keuntungan pribadi.


Editor : Firda Rachmawati