KPK Klarifikasi Keterlambatan Umumkan Status Gubernur Riau: Bukan Karena Masalah Hukum
Ini alasan KPK baru memberikan status tersangka ke Gubernur Riau satu hari setelah OTT.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keterlambatan pengumuman status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) murni disebabkan oleh faktor teknis, bukan persoalan hukum.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, tidak ada aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan lembaga antirasuah langsung mengumumkan hasil OTT dalam waktu 1x24 jam.
“Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Tidak ada ketentuan di KUHAP yang mengatur tentang waktu pengumuman hasil tangkap tangan,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Johanis, batas waktu 1x24 jam yang diatur KUHAP hanya berlaku untuk proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang tertangkap tangan, guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Selama 1x24 jam itu, penyelidik melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada bukti permulaan yang cukup. Jika ditemukan bukti kuat, barulah dilakukan penetapan tersangka,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Johanis menegaskan, proses penetapan ketiganya sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
“KPK tidak pernah menyimpang dari aturan. Dalam waktu 1x24 jam sejak penangkapan, penyelidik sudah dapat menentukan apakah perbuatan para pihak bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KPK: Pemeriksaan Baru Rampung Dini Hari, Pengumuman Ditunda demi Ketepatan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu turut menjelaskan bahwa pengumuman baru dilakukan pada Rabu (5/11) petang lantaran proses pemeriksaan terhadap 10 orang yang diamankan baru selesai sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Kami baru menyelesaikan pemeriksaan dini hari tadi, sekitar jam 3 pagi. Jadi, kami menilai tidak tepat kalau konferensi pers dilakukan pada jam tersebut,” jelas Asep.
Ia menambahkan, keputusan untuk menunda pengumuman hingga siang hari dilakukan agar proses penyampaian informasi ke publik bisa berlangsung dengan lebih jelas dan komprehensif.
Editor : Firda Rachmawati

