Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan, KPK Ungkap Bukti Kuat

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan, KPK Ungkap Bukti Kuat

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan, KPK Ungkap Bukti Kuat
Abdul Wahid resmi jadi tersangka

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tahun anggaran 2025.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam konferensi pers itu, Abdul Wahid tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, sekitar pukul 14.48 WIB, bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Abdul Wahid telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), bersama sembilan orang lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau. OTT tersebut menjadi operasi keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, menandakan intensitas pemberantasan korupsi yang masih tinggi di tubuh lembaga penegak hukum itu.

KPK menyebut penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dilakukan setelah adanya bukti kuat terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemprov Riau, yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan penggunaan anggaran daerah.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 3 November lalu. Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan resminya.

Gubernur Riau itu sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sebelum akhirnya diumumkan sebagai tersangka. Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.


Editor : Firda Rachmawati