Jadi Tersangka KPK, Begini Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
Segini harta kekayaan yang dimiliki Gubernur Riau, Abdul Wahid yang capai miliaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, harta kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024 untuk periode tahun 2023, Abdul Wahid tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp4,8 miliar.
Mayoritas kekayaan Abdul Wahid berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp4,9 miliar. Sementara itu, alat transportasi dan mesin miliknya tercatat senilai Rp780 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp621 juta.
Dari total kekayaan kotor senilai Rp6,3 miliar, Abdul Wahid juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar, sehingga nilai bersih hartanya berkurang menjadi Rp4,8 miliar.
Deretan Aset Tanah dan Bangunan Abdul Wahid
Dalam laporan tersebut, Abdul Wahid tercatat memiliki 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, hingga Jakarta Selatan.
Beberapa di antaranya bernilai fantastis, termasuk properti di ibu kota. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar
- Beberapa aset di Kabupaten Kampar dengan nilai total lebih dari Rp800 juta
- Properti di Pekanbaru senilai Rp1,7 miliar
- Aset di Indragiri Hilir dengan nilai Rp20 juta
- Total keseluruhan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp4.905.000.000.
- Dua Mobil Mewah Masuk Daftar Harta
Selain properti, Abdul Wahid juga melaporkan dua unit mobil mewah sebagai bagian dari kekayaannya, yaitu:
- Toyota Fortuner (2016) senilai Rp400 juta
- Mitsubishi Pajero (2017) senilai Rp380 juta
- Kedua kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil dari kekayaan pribadi.
Kas, Utang, dan Harta Lainnya
Abdul Wahid juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp621 juta, namun tidak mencantumkan harta bergerak lain, surat berharga, maupun harta tambahan lainnya dalam laporannya.
Jika dijumlahkan, seluruh aset Abdul Wahid mencapai Rp6,306 miliar, dikurangi dengan utang senilai Rp1,5 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp4,806,046,622.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid bersama dua pejabat lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pihak terkait.
Editor : Firda Rachmawati


