Uang Korupsi Diduga Dipakai Gubernur Riau untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil

Abdul Wahid diduga pakai uang hasil korupsi untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Uang Korupsi Diduga Dipakai Gubernur Riau untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
Abdul Wahid pakai uang hasil pemerasan untuk ke luar negeri.

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). 

Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, diduga digunakan sang gubernur untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Abdul Wahid sempat melakukan lawatan ke Inggris dan Brasil, dan bahkan berencana melanjutkan perjalanan ke Malaysia sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Salah satu kegiatan yang dibiayai dari uang tersebut adalah perjalanan ke luar negeri. Ia sempat ke Inggris dan Brasil, dan rencananya yang terakhir ke Malaysia, tapi keburu kami tangkap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Asep, informasi mengenai rencana perjalanan Abdul Wahid ke Malaysia sudah diterima oleh KPK sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Namun, lawatan itu batal terwujud lantaran tim penyidik lebih dulu menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang kepercayaannya.

“Ada informasi bahwa akan ada perjalanan ke Malaysia, tetapi belum sempat terlaksana karena yang bersangkutan sudah lebih dulu diamankan,” kata Asep.

Asep menjelaskan, dana yang digunakan Abdul Wahid untuk membiayai berbagai perjalanan luar negeri itu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN). Dana tersebut berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau.

“Uang itu dikumpulkan oleh saudara DAN. Jadi, kalau ada keperluan kegiatan, termasuk perjalanan ke luar negeri, maka DAN yang menyiapkan. Kami sudah memonitor penggunaan uang itu, termasuk untuk perjalanan ke London dan Brasil,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Editor : Firda Rachmawati