OTT Gubernur Riau: KPK Amankan 9.000 Pound dan 3.000 Dolar AS di Rumah Abdul Wahid
Segini barang bukti yang diamankan di rumah Gubernur Riau, Abdul wahid saat KPK melakukan OTT.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta saat melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di kawasan Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).
“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah uang asing, yaitu 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, yang jika dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp800 juta,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Selain menyita uang dalam pecahan asing, tim KPK juga menyegel kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan usai penggeledahan dan sebelum pengumuman resmi penetapan tersangka yang disampaikan KPK pada Rabu (5/11) sore.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Menurut KPK, Abdul Wahid menggunakan jabatannya untuk mengarahkan dan mengendalikan para kepala dinas agar menyetorkan sejumlah uang dengan berbagai dalih, termasuk dalam bentuk komisi proyek.
KPK menyatakan akan terus mendalami asal-usul uang asing yang ditemukan di rumah Abdul Wahid. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan secara sistematis selama masa kepemimpinan Abdul Wahid di Riau.
“Seluruh temuan dan bukti akan kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” tegas Johanis Tanak.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta, untuk dimintai keterangan dalam rangka memperluas penyidikan kasus tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

