KPK Klarifikasi Uang Khalid Basalamah, Bukan Suap Melainkan Pemerasan Kuota Haji
KPK memberikan klarifikasi terkait uang yang diberikan Khalid Basalamah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Uang tersebut bukan merupakan bentuk suap, melainkan bukti dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus jual beli kuota haji tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inisiatif pembayaran justru datang dari oknum Kemenag.
“Itu sebenarnya bukan suap, karena inisiatifnya dari pihak Kemenag. Mereka meminta agar ada uang percepatan bila ingin berangkat haji tahun itu. Jadi, itu bentuk pemerasan,” ujar Asep.
Menurut Asep, penyitaan dilakukan karena uang tersebut menjadi bukti kuat adanya praktik jual beli kuota haji khusus.
“Penyidik menyita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa dalam pembagian kuota ini memang ada permintaan sejumlah uang oleh oknum Kemenag. Artinya, kuota tidak dibagi secara wajar,” tegasnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengungkapkan melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 bahwa ia telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji tersebut ke KPK.
Skema Pemungutan Biaya Tambahan
Khalid memaparkan bahwa uang tersebut berasal dari setoran jemaah haji Uhud Tour sebanyak 122 orang, yang disalurkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar USD 4.500.
Tak hanya itu, sebanyak 37 jemaah di antaranya diminta membayar tambahan USD 1.000 agar visa mereka dapat diproses. Jika tidak membayar, keberangkatan mereka terancam batal.
Setelah musim haji berakhir, uang yang telah dibayarkan ke Ibnu Mas’ud kemudian dikembalikan.
Editor : Firda Rachmawati

