Siapa Ibnu Mas’ud, Nama yang Disebut Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji?
Nama ini mencuat setelah pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyebut dirinya menjadi korban dari perusahaan milik Ibnu Mas’ud.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret sejumlah nama, salah satunya Ibnu Mas’ud.
Nama ini mencuat setelah pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menyebut dirinya menjadi korban dari perusahaan milik Ibnu Mas’ud.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru
Ibnu Mas’ud dikenal sebagai pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah agen perjalanan haji yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Melalui perusahaan ini, ia disebut menawarkan kuota tambahan haji kepada sejumlah calon jemaah, termasuk Khalid Basalamah.
Khalid mengaku awalnya sudah mendaftar sebagai jemaah haji furoda melalui agensinya sendiri. Namun, karena PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), ia menerima tawaran Ibnu Mas’ud.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi, ya kami terima,” jelas Khalid.
Terdaftar sebagai Jemaah PT Muhibbah
Setelah menerima tawaran tersebut, Khalid beserta 122 jemaah lainnya akhirnya berangkat melalui PT Muhibbah. Ia bahkan menyebut fasilitas yang dijanjikan setara dengan layanan VIP.
“Fasilitasnya seperti furoda, bahkan disebut VIP karena pakai kuota khusus tadi,” ungkapnya.
Terkait kasus kuota haji
Nama Ibnu Mas’ud kini ikut menjadi sorotan dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi penentuan dan distribusi kuota haji. Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi, yang kemudian diduga menjadi ladang permainan sejumlah pihak.
Khalid Basalamah sendiri sudah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi. Pada panggilan pertama, Selasa (2/9), ia tidak hadir. Namun, dalam pemeriksaan kedua, ia memberikan keterangan yang menyebut langsung keterlibatan PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud.
Editor : Firda Rachmawati

