KPK Peringati Ridwan Kamil: Motor Sitaan Bukan Milik Bebas

KPK mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk tidak sembarangan dengan sepeda motor Royal Enfield miliknya yang saat ini berstatus barang sitaan.

KPK Peringati Ridwan Kamil: Motor Sitaan Bukan Milik Bebas

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk tidak sembarangan dengan sepeda motor Royal Enfield miliknya yang saat ini berstatus barang sitaan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa meskipun motor tersebut saat ini dipinjamkan kembali kepada Ridwan Kamil oleh penyidik, ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

“Dalam pemberian izin pinjam pakai, ada beberapa syarat yang wajib ditaati. Salah satunya adalah larangan untuk mengubah bentuk, memindahtangankan, apalagi menjual kendaraan tersebut,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan guna menjaga nilai barang sitaan agar tetap utuh dan tidak mengalami penyusutan aset.

Jika aturan tersebut dilanggar, lanjut Tessa, maka konsekuensinya cukup tegas: peminjam wajib mengganti rugi sesuai dengan nilai kendaraan pada saat penyitaan dilakukan.

“Ini terkait dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perintangan penyidikan,” katanya.

Peringatan ini muncul setelah KPK menyita motor milik Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Penggeledahan terhadap rumah pribadi Ridwan Kamil dilakukan pada 10 Maret 2025.

Dalam kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali dari Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut KPK, dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.


Editor : Firda Rachmawati