KPK Tak Gegabah, Kumpulkan Bukti Lengkap Sebelum Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK menegaskan bahwa mereka mengedepankan kehati-hatian dalam menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KPK Tak Gegabah, Kumpulkan Bukti Lengkap Sebelum Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka mengedepankan kehati-hatian dalam menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa saat ini lembaganya tengah memfokuskan diri untuk menggali informasi dari berbagai saksi guna mendapatkan gambaran yang utuh terkait dugaan peran Ridwan Kamil.

“Kami perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan, perannya ada di belakang. Jadi kami perlu informasi banyak dari para saksi,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu 12 April 2025.

Asep juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah menandatangani surat pemanggilan untuk sejumlah saksi tambahan yang rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat di Gedung Merah Putih KPK.

“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini. Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penyidikan terhadap pihak internal Bank BJB dan vendor pemenang proyek pengadaan iklan masih berlangsung dan belum rampung. Hal ini menunjukkan bahwa KPK masih dalam proses mengumpulkan data secara menyeluruh sebelum bergerak ke tahapan berikutnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya merupakan pengendali dari sejumlah agensi periklanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan merugikan negara hingga mencapai Rp222 miliar.

Langkah KPK yang tidak terburu-buru memanggil tokoh publik seperti Ridwan Kamil menandakan pendekatan penyidikan yang berhati-hati dan berbasis data, demi menjamin proses hukum yang objektif dan akuntabel.


Editor : Firda Rachmawati