KPK Ungkap Laporan LHKPN 2024 Capai 33,45 Persen, Masih Banyak yang Belum Melapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024 masih berada di angka 33,45 persen.

KPK Ungkap Laporan LHKPN 2024 Capai 33,45 Persen, Masih Banyak yang Belum Melapor
KPK Ungkap Laporan LHKPN 2024 Capai 33,45 Persen, Masih Banyak yang Belum Melapor

INILAHKORAN,Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2024 masih berada di angka 33,45 persen.

Data ini berdasarkan laporan hingga 31 Januari 2025, di mana dari 418.665 wajib lapor, baru 145.320 pejabat yang telah menyerahkan LHKPN mereka.

“Berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 wajib lapor, sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya, atau sekitar 33,45 persen,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA.

Budi juga menyebutkan bahwa angka tersebut sudah mencakup para wajib lapor baru yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih, kepala daerah, serta anggota legislatif terpilih.

Rincian Data Kepatuhan LHKPN 2024

Pelaporan LHKPN ini dibagi dalam empat kategori utama, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN/BUMD. Berikut adalah detailnya:

  1. Bidang Eksekutif
  • Total wajib lapor: 334.437 pejabat
  • Sudah melaporkan: 111.880 pejabat
  • Persentase kepatuhan: 33,45 persen
  1. Bidang Legislatif
  • Total wajib lapor: 20.223 pejabat
  • Sudah melaporkan: 8.121 pejabat
  • Persentase kepatuhan: 40,16 persen
  1. Bidang Yudikatif
  • Total wajib lapor: 18.070 pejabat
  • Sudah melaporkan: 15.552 pejabat
  • Persentase kepatuhan: 86,07 persen
  1. BUMN/BUMD
  • Total wajib lapor: 45.935 pejabat
  • Sudah melaporkan: 9.767 pejabat
  • Persentase kepatuhan: 21,26 persen

Dari data ini, terlihat bahwa bidang yudikatif memiliki tingkat kepatuhan tertinggi, dengan 86,07 persen pejabat sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara itu, bidang BUMN/BUMD memiliki tingkat kepatuhan terendah, hanya 21,26 persen.

KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN/BUMD untuk segera melaporkan LHKPN mereka secara benar dan lengkap sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025.

Pelaporan ini bisa dilakukan melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id/. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait tingkat kepatuhan pelaporan per instansi melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan.

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara semakin meningkat.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan