KPU Diminta Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK oleh Praktisi Hukum, Yusfitriadi : Keputusan MK Final dan Tidak Bisa Digugat

Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, dimana MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

KPU Diminta Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK oleh Praktisi Hukum, Yusfitriadi : Keputusan MK Final dan Tidak Bisa Digugat
Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, dimana MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, dimana MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.


Praktisi Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan meminta KPU RI segera mengubah PKPU No. 8 Tahun 2024 sesuai putusan MK. Demi kepastian hukum dan lancarnya proses kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


"KPU RI sesegera mungkin harus segera mengubah PKPU yang telah mereka ubah mengikuti putusan MA, berdasar pada putusan MK kemarin demi kepastian hukum," ucap Ridwan Darmawan kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.


Ridwan Darmawan menuturkan hal itu untuk menyikapi ketidakpastian hukum dari adanya perbedaan pemaknaan mengenai keputusan MK tersebut.


"MK adalah lembaga penafsir atau penguji Undang-undang, sementara MA hanya penafsir atau penguji Peraturan dibawah UU, sehingga secara hirarki, lembaga yang berwenang dan legitimate untuk menafsirkan atau menilai sebuah UU jelas adalah MK, sehingga KPU RI harus tunduk dan patuh pada putusan MK," tuturnya.


Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.


Namun, keputusan MK ini bisa ditentang oleh DPR-RI maupun Presiden Joko Widodo yang bisa saja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan juga aada upaya agar keputusan MK kemarin baru diberlakukan pada Pilkada pada Tahun 2029 mendatang.


Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menerangkan bahwa tidak menghormatinya legislatif maupun eksekutif terhadap keputusan MK yang sudah final dan tidak bisa digugat, bisa menimbulkan kekacauan (chaos) atau pembangkangan publik.


Padahal, keputusan MK kemarin disambut publik karena keputusan tersebut merupakan angin segar dimana banyak figur yang bakal bisa maju dan menjadi peserta Pilkada 2023 hingga masyarakat mendapatkan banyak pilihan dalam pemilihan kepala daerah.


"Kalau DPR-RI menolak amanat MK untuk mengubah PKPU No. 8 Tahun 2024 atau Presiden menerbitkan Perpu untuk menolak keputusan MK, padahal Undang-Undang PKPU lebih tinggi dari Perpu. Upaya penolakan dan pembatalan amanat MK, maka bisa menimbulkan chaos, atau minimal kepercayaan masyarakat terhadap DPR-RI bakal terjun bebas," terang Yusfitriadi.***


Editor : JakaPermana