PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Resmi Terbit, Begini Komposisi Dapil di KBB

Berdasarkan PKPU Dapil untuk Kabupaten Bandung Barat masih sama dengan Pemilu tahun 2019, yakni dengan 5 Dapil.

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Resmi Terbit, Begini Komposisi Dapil di KBB
Ketua KPU KBB, Adie Saputro

INILAHKORAN, Ngamprah - Komposisi daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah dapat dipastikan. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 oleh KPU RI.

Berdasarkan PKPU tersebut, Dapil untuk Bandung Barat masih sama dengan Pemilu tahun 2019, yakni dengan 5 Dapil.

"Kalau melihat komposisi dari jumlah alokasi kursi keseluruhan di KBB itu masih 5 Dapil," ungkap Ketua KPU KBB, Adie Saputro saat dihubungi, Rabu 8 Februari 2022.

Baca Juga : Disparbud KBB:  Ada 250 Cagar Budaya dan ODCB di KBB, Ini yang Terbaru 

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku dengan komposisi kursinya, yakni sebanyak 50 kursi. Artinya, masih sama dengan saat Pemilu 2019 lalu.

"Untuk Dapil I, antara lain Ngamprah, Padalarang, Saguling dengan 11 kursi, Dapil II Cikalongwetan, Cipeundeuy, Cipatat dengan 10 kursi, Dapil III Lembang, Parongpong, Cisarua dengan 11 kursi," tuturnya.

"Kemudian, untuk Dapil IV Batujajar, Cihampelas, Cililin dengan 9 kursi dan Dapil V Cipongkor, Rongga, Gununghalu, Sindangkerta dengan 9 kursi," sebutnya.

Baca Juga : Dukung Kondusivitas di Jalanan, Ganjar Milenial Kota Bandung Gandeng Valvoline Racing Team

Ia menjelaskan, terkait komposisi dapil ini, pihaknya pun bakal mensosialisasikan kepada partai politik (Parpol) yang ada di Bandung Barat lantaran memang sebelumnya penentuan atau penetapan dapil dari KPU RI ini didasari oleh pengajuan usulan-usulan dari parpol juga salah satunya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti