Tak Hanya Pastikan Komposisi Dapil, Ketua KPU KBB Sebut Fungsi Lain PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adie Saputro menilai terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tidak saja memastikan komposisi dapil di tiap daerah.

Tak Hanya Pastikan Komposisi Dapil, Ketua KPU KBB Sebut Fungsi Lain PKPU Nomor 6 Tahun 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adie Saputro

INILAHKORAN, Ngamprah - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adie Saputro menilai terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tidak saja memastikan komposisi dapil di tiap daerah.

Namun, PKPU tersebut bisa menjadi bahan pengajuan untuk para calon, seperti untuk proses sosialisasi ataupun kampanye di dapil yang sudah ditetapkan.

"Jadi, dapil ini berkaitan dengan partai politik di mana saat pencalonan nanti akan ada bakal calon (Balon) di semua tingkatan yang melakukan kampanye di masing-masing dapilnya," kata Adie kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga : PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Resmi Terbit, Begini Komposisi Dapil di KBB

Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya pun bakal tetap melakukan sosialisasi terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2023 kepada masyarakat.

"Selain di dapil, sosialisasi PKPU ini akan dilakukan pada seluruh tahapan Pemilu kepada masyarakat agar mereka tahu secara utuh tentang tahapan Pemilu," ujarnya.

"Meski kita sudah melaksanakan beberapa sosialisasi dan memang belum semua karena tahapan Pemilu ke depan masih panjang," sambungnya.

Baca Juga : Disparbud KBB:  Ada 250 Cagar Budaya dan ODCB di KBB, Ini yang Terbaru 

Ia mengakui, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dan berupaya agar masyarakat di KBB yang sudah mempunyai hak untuk memilih, dalam hal ini yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti