Hotel Bintang 4 Di Bandung Menolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU

Adanya tunggakan gaji senilai Rp6 miliar, PT Mitra Investa Propetindo resmi diajukan PKPU oleh mantan direksinya sendri

Hotel Bintang 4 Di Bandung Menolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara permohonan PKPU telah terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan saat ini telah memasuki tahap sidang pertama yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026.

INNILAHKORAN.ID – Sengketa internal perusahaan kembali mencuat ke permukaan. Seorang mantan direksi, Donald Owen Fernando, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Mitra Investa Propertindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan ini bukan tanpa alasan. Nilai tagihan yang diajukan mencapai lebih dari Rp6 miliar, yang diklaim sebagai tunggakan gaji selama bertahun-tahun yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan saat ini telah memasuki tahap sidang pertama yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026.

Penolakan Pemeriksaan Jadi Pemicu PKPU

Kuasa hukum pemohon, Franciscus Ebby Abraham, dari firma hukum Wijaya & Partners, mengungkapkan langkah PKPU ini merupakan respons atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan bahwa PT Mitra Investa Propertindo, suatu perseroan yang memiliki sebuah hotel bintang 4 di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, harus menjalani pemeriksaan. Namun, alih-alih menjalankan putusan tersebut, pihak perusahaan justru menempuh upaya hukum kasasi untuk menolak pemeriksaan.

“Padahal pemeriksaan itu bertujuan untuk menemukan fakta. Tidak ada yang perlu ditakuti jika memang tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan,” tegas Ebby dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Ia menilai langkah kasasi tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, sehingga kliennya memilih jalur PKPU sebagai upaya hukum lanjutan.

Tagihan Direksi Mengendap Bertahun-tahun

Dalam permohonan PKPU, Donald Owen Fernando mengklaim memiliki piutang lebih dari Rp. 6 miliar. Nilai tersebut berasal dari haknya sebagai direksi yang tidak dibayarkan dalam jangka waktu lama.

Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan konflik antara mantan petinggi internal dengan perusahaan yang pernah ia kelola sendiri.

Tak hanya soal tunggakan gaji, kuasa hukum juga mengungkap adanya sejumlah kreditor lain yang memperkuat dasar permohonan PKPU.

Beberapa di antaranya adalah:

BNI (Bank Negara Indonesia) 

PT Mega Investa Propertindo (anak perusahaan termohon) 

Keberadaan lebih dari satu kreditor ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan PKPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan Tajam: utang Rp19 Miliar ke Anak Perusahaan Dinilai Janggal

Yang paling menyita perhatian adalah dugaan kejanggalan utang antara PT Mitra Investa Propertindo dengan anak usahanya sendiri, yaitu PT Mega Investa Propertindo, suatu perseroan yang memiliki sebuah gedung perkantoran di Jalan Asia Afrika Kota Bandung.

Menurut Ebby, terdapat sejumlah hal yang dianggap tidak masuk akal:

1. Anak Perusahaan Baru Berdiri

PT Mega Investa Propertindo disebut sebagai entitas yang relatif baru, namun sudah memiliki tagihan hingga Rp19 miliar terhadap induknya.

2. Penjualan Properti Tersendat

Perusahaan tersebut disebut baru berhasil menjual sekitar 50% unit properti, sehingga kondisi keuangannya belum stabil.

3. Masih Terlilit utang Besar

PT Mega sendiri diketahui masih memiliki kewajiban sekitar Rp100 miliar kepada JTrust Bank.

4. Diduga Langgar Perjanjian Kredit

Dalam perjanjian kredit dengan bank, terdapat larangan melakukan interfinancing antar entitas dalam grup usaha.

“Ini sangat janggal dan paradoks. Perusahaan yang secara finansial masih mempunyai hutang relatif besar justru malah disebut meminjamkan dana Rp 19 miliar kepada induknya,” ujar Ebby.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan PKPU bukan semata soal utang, tetapi juga upaya untuk membuka kondisi keuangan perusahaan secara transparan.

Ia bahkan menyebut bahwa kondisi ini justru menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan agar perusahaan diperiksa.

“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa keputusan hakim agar perusahaan diperiksa adalah langkah yang tepat,” tambahnya.

Berdasarkan jadwal resmi, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Selasa, 5 Mei 2026  dengan agenda kehadiran para pihak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang ini menjadi pintu awal untuk menentukan apakah permohonan PKPU akan diterima dan apakah perusahaan akan masuk dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang, atau bahkan pada akhirnya berujung pailit.***


Editor : Ardi