Digugat PKPU, Direktur PT PPE Memohon Ini ke Majelis Hakim

Jelang putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit, Direktur PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) Agus Setiawan berharap majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan pemohon yaitu PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia.

Digugat PKPU, Direktur PT PPE Memohon Ini ke Majelis Hakim
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Jelang putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit, Direktur PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) Agus Setiawan berharap majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan pemohon yaitu PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia.

Alasannya, karena piutang PT PPE ke PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia hanya sekitar Rp2 miliar lalu komunikasi antara pemohon PKPU dengannya berjalan cukup lancar.

"Buat saya gak pantes kalau piutang Rp2 miliaran PT PPE di PKPU, karena piutang perusahaan lain ke PT PPE besarnya Rp12 miliar dan kalau itu tertagih maka kita bisa melunasi utang kami ke PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia," ujar Agus kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga : Sekda Kota Bogor: Pasar Tekum Kemang Harus Diambilalih Paksa

Dia menambahkan, di tingkat middle management, PT PPE berkomunikasi baik dengan PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia untuk menyelesaikan piutang tersebut.

"Kami menawarkan bahwa penyelesaian piutang diselesaikan secara bisnis dengan cara kami diberikan hutang kembali sambil mencicil dari keuntungan yang diperoleh, namun PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia tidak luwes dan meminta transaksi bisnis dibayar secara cash. Sambil kami menunggu respon positif ternyata mereka menggugat PKPU kami ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tambahnya.

Agus menuturkan semenjak dia mengambil alih pengelolaan PT PPE, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bogor ini mulai bangkit dari keterpurukannya hingga bisa memperoleh laba Rp851 juta

Baca Juga : Masih Ada THM Buka Ramadan, DPRD Bogor: Tindak Tegas!

"Dari pembenahan internal dan lainnya, PT. PPE mulai bangkit dari keterpurukannya, jika saat ini kami baru menghasilkan laba Rp851 juta maka tahun ini bisa lebih meningkat karena usaha kami tidak hanya aspal, tapi juga beton dan materil tambang lainnya. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mempailitkan atau PKPU kami karena melihat proyeksi keuntungan hingga bisa membayar piutang pemohon dan menyelematkan 97 orang karyawan PT. PPE sehingga masih memiliki pekerjaan," tutur Agus.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani