Masih Ada THM Buka Ramadan, DPRD Bogor: Tindak Tegas!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Pajajaran dan tempat karaoke lain yang membandel beroperasional saat bulan Ramadan 2021 ini.

Masih Ada THM Buka Ramadan, DPRD Bogor: Tindak Tegas!

INILAH, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Pajajaran dan tempat karaoke lain yang membandel beroperasional saat bulan Ramadan 2021 ini.

Tindakan tegas ini dinilai wakil rakyat untuk menjadi pembelajaran agar THM mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bogor, sementara itu Satpol PP Kota Bogor menunggu perintah dan arahan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk melakukan tindakan tegas tutup total atau mencabut izin.

"Jika ketika sudah diperingatkan masih bandel, maka harus tutup total atau cabut izin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya," ungkap Sri kepada INILAH melalui pesan WhatsApp pada Minggu (24/4/2021).

Baca Juga : Ade Yasin Sebut Perubahan RPJMD Fokus Pada Pemulihan Ekonomi

Sri melanjutkan, kenapa THM harus tutup selama bulan Ramadan, untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.

"Kami sebagai wakil rakyat sangat prihatin sekali dengan adanya THM yang masih beroperasi di bulan suci Ramadan. Kota Bogor penduduknya relatif religius (kental dengan keagamaan), harus dihadapkan dengan kenyataan masih beroperasinya THM di bulan Ramadan, bahkan sampai pagi hari. Hal itu tidak ada penghormatan sama sekali terhadap bulan suci Ramadan," tegas Sri.

Sri menjelaskan, kejadian THM buka di bulan Ramadan ini melanggar peraturan daerah (Perda) yang ada. Mestinya Pemkot Bogor bertindak tegas terhadap pengelola THM yang masih nakal dan berikan sanksi sesuai aturan perundangan yang ada, seperti tertulis dalam perda no 1 tahun 2021 tentang tertib tempat hiburan dan keramaian pasal 24. Dalam poin satu setiap orang orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin wali kota atau pejabat yang di tunjuk.

Baca Juga : Alhamdulillah, Kabupaten Bogor Berikan Beasiswa S1 Bagi 1.200 Siswa

"Poin kedua setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan/atau memberikan kesempatan kepada para pelanggan atau konsumen untuk melakukan selain dari izin yang dimiliki. Dengan kejadian ini menurut Sri, Surat Edaran (SE) nomor 061/1789 – Huk.HAM tentang pelaksanaan kegiatan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 masehi di Kota Bogor, itupun seolah seperti angin lalu yang tak ada bekasnya padahal sudah sangat jelas sekali larangannya," jelasnya. (rizki mauludi)

Halaman :


Editor : Zulfirman