Putusan PKPU Berikan Kemudahan Terhadap Para Nasabah PT AJK

Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, merupakan langkah untuk meberikan kemudahan terhadap para nasabah. Supaya para nasabah, mendapat hasil yang terbaik.

Putusan PKPU Berikan Kemudahan Terhadap Para Nasabah PT AJK

INILAH, Bandung,- Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, merupakan langkah untuk meberikan kemudahan terhadap para nasabah. Supaya para nasabah, mendapat hasil yang terbaik.

“Pasalnya, kalau hanya dasar skema kalau tidak dibayar hanya bisa gugatan perdata, “ ujar kuasa hukum nasbah Pemohon PKPU Benny Wulur, dalam keterangan Persnya, di Cafe kopi Q, Sabtu (19/12/2020) lalu.

Dikatakan Benny, sebagai permohonan PKPU atas PT AJK, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui amar putusan Pengadilan Niaga nomor : 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020. PKPU sementara ini berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan di kabulkan.

Menurut Benny, gugatan perdata itu tidak penah akan ada jaminan. Tetapi, bila melalui PKPU, kalau nasabah tidak dibayar, mereka sudah di ikat dalam suatu perjanjian. “Begitu juga, jika PKPU merupakan taktik manajemen AJK mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses pidana yang sedang berjalan seperti yang diungkapkan kuasa hukum nasabah korban gagal bayar AJK di beberapa media. Itu, semua tidak benar,” katanya.

Keuntungan yang bisa diambil nasabah dengan adanya PKPU diantaranya mengetahui aset pasti AJK sebagai jaminan para nasabah. Selain itu, nasabah bisa mendapatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.

“Kalau pun PKB nanti sama dengan yang sekarang, setidaknya nasabah bisa mengetahui jumlah aset pasti dari Kresna. (Aset) Ini bisa menjadi jaminan nasabah jika sewaktu-waktu Kresna tidak bisa melakukan pembayaran kepada nasabah,” ujarnya.

Baca Juga : Inilah Curahan Hati Seorang Guru di Momen Hari Ibu

Dengan adanya PKPU tersebut, tim pengurus yang dibentuk akan memiliki kekuatan dalam mengawasi perusahaan asuransi tersebut. Dengan PKPU tersebut, kata Benny, justru akan membuat perusahaan sulit mengeluarkan dana atau aset karena harus seizin dan sepengetahuan pengurus.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto