KPU Jabar Tetapkan 4 Calon Peserta Pilgub Jabar 2024
KPU Jabar menetapkan empat calon peserta yang berkontestasi di Pilgub Jabar 2024, usai menggelar rapat pleno tertutup di Kota Bandung, Minggu 22 September 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - KPU Jabar menetapkan empat calon peserta yang berkontestasi di Pilgub Jabar 2024, usai menggelar rapat pleno tertutup di Kota Bandung, Minggu 22 September 2024.
Keempat pasangan calon yang ditetapkan KPU Jabar itu yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Akhmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja. Mereka akan berkompetisi di Pilgub Jabar 2024.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno dan tidak adanya sanggahan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat di 15-18 September 2024 silam, maka pihaknya menetapkan bahwa keempat pasangan calon peserta Pilgub Jabar 2024 tersebut resmi ditetapkan.
Sebab, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, keempatnya dinyatakan lolos.
"Tahapan selanjutnya, tanggal 23 (September, Senin besok) itu adalah pengundian nomor urut. Kemudian di tanggal 24 kita akan melakukan deklarasi damai," ujar Ummi usai pleno penetapan calon peserta Pilgub 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar Adi Saputro menambahkan, pasca penetapan ini pihaknya akan mengumumkan melalui laman resmi KPU Jabar.
"Untuk persiapan pengundian nomor urut, hari ini kami akan rapat koordinasi di kantor, di samping juga untuk persiapan-persiapan kampanye dan laporan dana kampanye dengan seluruh paslon yang sudah ditetapkan hari ini," imbuhnya.
Pengundian nomor urut lanjut Adi, akan dilaksanakan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin 23 September 2024 pukul 19.00 WIB.
"Kita mengundang seluruh paslon untuk hadir pada pengundian dan penetapan nomor urut. Tapi kalau seandainya ada paslon yang memang berhalangan karena ada darurat, itu bisa memberikan surat. Surat resmi bahwa yang bersama kita tidak bisa dan mewakilkan kepada tim ataupun kepada orang itu," ucapnya.
Pasca penetapan ini, KPU Jabar akan menginformasikan kepada liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon, terkait hasil keputusan yang telah ditetapkan.
Editor : Doni Ramdhani

