KPU Kabupaten Bogor Selesaikan Coklit Sebelum Target Waktu
KPU Kabupaten Bogor menyelesaikan target proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dua hari sebelum bawas waktu yang diberikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - KPU Kabupaten Bogor menyelesaikan target proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, dua hari sebelum bawas waktu yang diberikan.
Untuk menyelesaikan target proses Coklit tersebut 14.548 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) diterjunkan sejak 24 Juni 2024 lalu hingga 22 Juli 2024.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 3.924.292 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabulaten Bogor.
Dari data DP4 yang diterima itu, akhirnya Kabapten Bogor terpetakan sebanyak 7.686 tempat pemungutan suara (TPS).
“Untuk mengolah data DP4 sebanyak itu, akhirnya kita membutuhkan petugas Pantarlih sebanyak 14.548 yang mulai bekerja dari tanggal 24 Juni sampai pada 22 Juli 2024,” ucap Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor Asep Saeful Hidayat kepada Wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.
Asep Saeful Hidayat ini menuturkan kegiatan yang kita lakukan, kemudian koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Alhamdulillah, berkat kerjasama banyak pihak, Kabupaten Bogor sudah menyelesaikan e-Coklit sebesar 100 persen,” tutur Asep Saeful Hidayat.
Ia menjelaskan, kondisi di lapangan dan kendala yang dialami oleh petugas Pantarlih ialah ketika mensasar pemilih yang berada di komplek perumahan yang susah ditemui, dan pada waktu tertentu saja mereka hanya ada dirumah.
Dengan kondisi seperti ini, kemudian petugas Pantarlih melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan kewilayaham setempat seperti RT dan RW. Kemudian dengan jajaran Kepala Desa (Kades) hingga teragendakan komunikasi antara Pantarlih dengan masyarakat yang ada di perumahan.
Begitu juga kendala yang masuk kedalaman kategori tidak memenuhi syarat (TMS), yakni yang sudah meninggal, pindah datang, pindah keluar dengan dibuktikan syarat administrasi.
“Pada saat proses Coklit ketika ada yang seperti itu, maka yang termasuk dalam kategori TMS bisa langsung dikeluarkan keterangan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes),” jelas Asep Saeful Hidayat.
Ia melanjutkan ketika turun ke lapangan juga kami selalu mengawasi kegiatan petugas Pantarlih untuk memastikan apakah ada prosedur yang salah atau tidak dalam melakukan Coklit.
Untuk memastikan profesionalisme yang dilakukan oleh Pantarlih dilapangan, yakni dengan metode pendampingan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Dengan pengawasan itu, KPU Kabupaten Bogor berharap menjadi sarana yang efektif dalam konteks memantau kerja Pantarlih di lapangan berjalan dengan baik," lanjutnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

