KPU KBB Ungkap Laporan Awal Dana Kampanye dengan Nominal Terbesar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

KPU KBB Ungkap Laporan Awal Dana Kampanye dengan Nominal Terbesar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menerima Laporan dana awal kampanye (LADK) dari lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

Berdasarkan dokumen LADK itu, pasangan calon nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari (DILAN) memiliki saldo awal sebesar Rp500 ribu. Kemudian disusul pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail (BERJAMAAH) memiliki saldo sebesar Rp100 ribu.

Pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat (HADE) memiliki saldo sebesar Rp20 juta. Lalu pasangan nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari (EDUN) memiliki saldo sebesar Rp1 juta. Terakhir, pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas memiliki saldo Rp200 ribu.

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat telah menyerahkan LADK dan HADE menjadi paslon dengan nominal paling besar.

"Masing-masing calon sudah menyampaikan LADK. Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky-Ade," kata Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 2 Oktober 2024.

Setelah penyampaian LADK, sambung Ripqi tahapan selanjutnya yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.

"Aturan terkait dana kampanye, menurutnya sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye," ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut, jelas Ripqi, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta.

"Ada juga dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD," jelasnya.

Tak cuma itu, KPU melalui PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan. 

"Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan," ujarnya.

Lebih lanjut Ripqi menerangkan, dana sumbangan yang masuk harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024. 

Begitupun penggunaan dananya yang harus disampaikan dalam
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024.

"Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja," tandanya.***


Editor : JakaPermana