Kuasa Hukum Ade Yasin Ungkap Kliennya Tidak Pernah Kena OTT

Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mengaku benar-benar berharap kliennya itu dihadirkan dalam sidang kasus suap WTP dari BPK Jabar.

Kuasa Hukum Ade Yasin Ungkap Kliennya Tidak Pernah Kena OTT
Terdakwa kasus korupsi suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat Ade Yasin.

INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa kasus korupsi suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat Ade Yasin, tidak dihadirkan dalam sidang perdananya.

Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mengaku benar-benar berharap kliennya itu dihadirkan dalam sidang.

"Pandemi covid ini dimanfaatkan oleh para penegak hukum kita khususnya JPU untuk kepentingan mereka," kata Ronald Pasaribu usai persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 13 Juli 2022.

Ronald Pasaribu mengatakan ia bersama tim ingin hak Ade Yasin sebagai terdakwa dapat dipenuhi. Salah satu haknya yakni dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Tindakannya Menimbulkal Kontroversi, Winter aespa Diduga Punya Pacar?

"Tentunya kita tahu semua akan berbeda secara psikologis untuk kepentingan pembelaan kami kepada terdakwa," katanya.

Ronald pun merasa ada kejanggalan terkait lokasi kliennya yang ikuti sidang perdana hari ini. Ade sendiri diketahui mengikuti sidang dari gedung KPK di Jakarta.

"Anehnya lagi Ade Yasin dihadirkan di Gedung KPK, yang hari ini merupakan Jaksa Penuntut Umum. Padahal beliau adalah di tempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas perintah dari pengadilan Tipikor Bandung. Ini yang kita keberatan. Bukan masalah pemindahan ke Bandung. Kami minta dihadirkan setiap persidangan," ucapnya.

Soal alasan pandemi Covid, Ronald mengatakan ia mengatakan saat ini, aturan soal covid tersebut sudah dilonggarkan. Maka dari itu, ia keukeuh untuk tetap menghadirkan kliennya tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 13 Juli 2022: Mici Jodohkan Rendy dengan Yolanda? Begini Respon Tante Mayang

"Kami berkaca pada pengalaman kami terhadap pembelaan Irianto. Itu lebih susah situasinya. Sekarang sudah lebih longgar. Tetapi kenapa tidak bisa dihadirkan. Alasannya soal perizinan dan hal-hal yang tidak bisa kami pahami sebagai kuasa hukum.

"Kami yakin itu hanya alasan, dibalik alasan itu tentunya sesuatu yang dirugikan. Kami kuasa hukum tidak menyerah dan akan membongkar ini sampai ke akar-akarnya apa yang menimpa Ade Yasin," sambung dia.

Sementara itu, menanggapi dakwaan sendiri Ronald menuturkan kliennya tersebut ditahan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Ade Yasin.

Saat itu, Ade Yasin diminta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Dikecam BLINK Usai Meremehkan Jisoo dan Lisa BLACKPINK, Rolling Stone Korea Akhirnya Minta Maaf

"Akan tetapi sebagaimana ketahui ternyata beliau bukan hanya dipanggil. Ternyata itu adalah merupakan OTT. Kita tidak melihat hal itu pada saat kejadian tanggal 27 April 2022. Dan pada hari ini pun telah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak ada disebutkan masalah OTT tersebut," kata dia.

Ronald menilai KPK melewati tahapan-tahapan pemanggilan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lainnya.

"Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi di masa lalu yang tidak ada hubungannya. Tentunya ini akan dilarikan KPK ke pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut," katanya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual JE Ungkap Bukti Video yang Ditolak di Persidangan

Atas itupun, pihaknya akan menanggapi dakwaan jaksa, yang dituangkan dalam eksepsi. Eksepsi sendiri akan di tuangkan pada pekan depan.

"Kita dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami Minggu depan," katanya.***(Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran