Lagi! Bahar bin Smith Ajukan Surat Penangguhan Penahanan, Jaminannya Istri dan Para Ulama
Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan surat Penangguhan Penahanan kepada Polda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya kembali ajukan surat Penangguhan Penahanan kepada Polda Jabar.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta memastikan surat Penangguhan Penahanan itu sudah dikirim ke Polda Jabar, Rabu 12 Desember 2022.
Menurut Ichwan Tuan Kotta, surat Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith ini jadi yang kedua kalinya diajukan kepada pihak terkait.
Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Belum Mau Klarifikasi, Ada Apa?
"Hari ini kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan istri dari para ulama se-Jawa Barat," ujar Ichwan Tuan Kotta, saat dihubungi InilahKoran melalui sambungan telepon.
Pada surat penangguhan pertama, diajukan dengan alasan Bahar dibutuhkan para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam surat pengajuan penangguhan kedua ini, kata dia, alasannya masih sama dan ditambahkan penjamin dari istri dan para ulama se-Jawa Barat.
Baca Juga: Sederet Fakta Mencengangkan Serial Layangan Putus yang Bikin WeTV Ketiban Untung Besar
"Jaminan (penangguhan) istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," ucapnya.
Bahar bin Smith menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, Kaesang Pangarep Sibuk Dipijat Jan Ethes
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


