Lagi Ngetren Memutihkan Gigi, Sebenarnya Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

DI berbagai penjuru dunia ini, memutihkan gigi telah menjadi tren tersendiri. Banyak orang yang rela merogoh kocek dalam-dalam agar giginya terlihat kincolng. Tidakkah hal ini menyalahi syariat islam?

Lagi Ngetren Memutihkan Gigi, Sebenarnya Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

DI berbagai penjuru dunia ini, memutihkan gigi telah menjadi tren tersendiri. Banyak orang yang rela merogoh kocek dalam-dalam agar giginya terlihat kincolng. Tidakkah hal ini menyalahi syariat islam?

Untuk persoalan gigi ini, mari kita simak terlebih dahulu hadis yang melarang Taflij al-Asnan. Yang dimaksud Taflij al-Asnan adalah mengikir sela-sela gigi sehingga kelihatan lebih renggang.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’,

Baca Juga : Biar Bahagia, Yuk Cintai Diri Sendiri, Begini Caranya....

Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencukur bulu alis, dan yang mengikir gigi agar lebih cakep, yang telah mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886 & Muslim 5695).

Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menjelaskan, para ulama sepakat bahwa taflij al-Asnan dengan tujuan untuk kecantikan, hukumnya haram. Baik pelaku maupun pelanggannya.

Selanjutnya, bagaimana dengan hukum memutihkan gigi.

Baca Juga : Hukum Mandi Hujan Sunah, Benarkah?

Pada dasarnya, memutihkan gigi yang dilakukan tanpa ada tindakan mengikir sela-sela gigi, hukumnya dibolehkan. Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan,

Halaman :


Editor : Bsafaat