Lahan 'Apartemen' Lapas Milik Pemkab: Bangunan Sirna Aset Terjaga

JEJAK bangunan “apartemen” telah hilang.Namun, status lahannya tetap melekat sebagai aset Pemkab Bogor.

Lahan 'Apartemen' Lapas Milik Pemkab: Bangunan Sirna Aset Terjaga
FASILITAS KHUSUS: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9). Meski dibongkar, lahan bekas ‘apartemen’ tersebut tetap berstatus milik Pemkab Bogor.(ANTARA/M FIKRI SETIAWAN)

Bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong memang telah dibongkar.Namun, lahan tempat bangunan itu berdiri tidak ikut berpindah kepemilikan.

Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tanah tersebut tetap menjadi aset daerah. Lapas Cibinong hanya mendapat hak memanfaatkannya melalui skema pinjam pakai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab Bogor telah menyetujui permohonan pinjam pakai lahan tersebut pada 2026.

“Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat di Cibinong, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9).

Prosesnya bermula dari surat permohonan Lapas Cibinong Nomor WP.11.PASUM.

01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026. Surat tersebut berisi permohonan pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor kemudian menerbitkan SK pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan itu dilanjutkan dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.

Dengan skema tersebut, lahan tetap dapat dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong meski 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di atasnya telah dibongkar.

Namun, Ajat menegaskan tidak ada perpindahan kepemilikan aset. Lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Lapas Cibinong.

“Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” tegasnya.

Pembongkaran 10 bangunan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas menggunakan alat berat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung proses pembongkaran dan menargetkan seluruh bangunan diratakan pada hari yang sama.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Pembangunannya tidak menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong. Kemenimipas masih memeriksa keberadaan dan pemanfaatan bangunan yang sebelumnya disebut sebagai fasilitas “apartemen” tersebut.

Dalam pemeriksaan sementara, Kemenimipas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti. (gin)


Editor : Inilahkoran