Laksanakan Kebijakan Pj Gubernur Jabar, Shinta Dhec Checawati Siap Ciptakan Wirausaha dan Kembangkan Dunia Usaha di Kabupaten Bogor

Ketua Kadin Kabupaten Bogor Shinta Dhec Checawati siap melaksanakan kebijakan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/KU.04.02.05/Perek tentang Pengembangan Dunia Usaha di Jawa Barat.

Laksanakan Kebijakan Pj Gubernur Jabar, Shinta Dhec Checawati Siap Ciptakan Wirausaha dan Kembangkan Dunia Usaha di Kabupaten Bogor
Shinta Dhec Checawati pun mengaku siap berkordinasi dengan Pemkab Bogor untuk mencetak pelaku-pelaku usaha di Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Ketua Kadin Kabupaten Bogor Shinta Dhec Checawati siap melaksanakan kebijakan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/KU.04.02.05/Perek tentang Pengembangan Dunia Usaha di Jawa Barat.

Shinta Dhec Checawati pun mengaku siap berkordinasi dengan Pemkab Bogor untuk mencetak pelaku-pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

"Kami siap mencetak pelaku usaha atau tepatnya wirausaha baru dan pengembangan dunia usaha," ucap Shinta Dhec Checawati, Minggu 28 Januari 2024.

Shinta Dhec Checawati menuturkan, surat edaran Pj Gubernur Jabar juga sudah sesuai dengan Perda Jabar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pengembangan Dunia Usaha.

"Semoga, langkah yang kita lakukan bersama bisa meningkatkan nilai investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja sekaligus mengentaskan kemiskinan," tuturnya.

Ia bersama asosiasi, ikatan, persaruan maupun organisasi yang masuk ke dalam Kadin pun siap membantu memfasilitasi para wirausaha baru.

"Bersama Pemkab Bogor, kami akan membantu fasilitasi kemitraan usaha baik berupa bimbingan, konsultasi, temu usaha, pameran, advokasi, penyebarluasan imformasi usaha hingga promosi usaha," tambahnya.

Oleh karena itu, Shinta Dhec Checawati pun menyetujui apabila Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor bisa menjadikan syarat masuk anggota Kadin kepada para investor baru.

"Jadi setiap yang ingin memohon izin usaha, baik individu maupun pelaku usaha, diwajibkan memiliki Kartua Tanda Anggota Kadin (Kadin) atau organisasi yang ada dibawah naungan Kadin," tukas Shinta Dhec Checawati. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani