Lakukan Investasi Bodong, WNA Nigeria Diamankan di Apartemen Jardin Cihampelas Bandung

Warga negara Nigeria diamankan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas, Selasa pekan lalu.

Lakukan Investasi Bodong, WNA Nigeria Diamankan di Apartemen Jardin  Cihampelas Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Warga negara Nigeria diamankan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas, Selasa pekan lalu. 

WNA Nigeria berinisial NDC itu, diduga kuat melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex.

Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap WNA Nigeria lainnya berinisial K, yang diduga bekerja sama untuk melakukan penipuan investasi bodong.

"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Masjuno saat sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu 11 September 2024.

Adapun NDC, diketahui masuk Indonesia pada 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. Ia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun.

"Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.

Masjuno melanjutkan NDC pun bersama warga negara asing lainnya berinisial K diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex. Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.

Masjuno menegaskan penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia. Ia menegaskan penindakan tersebut bukan teror untuk para investor.

"Kami memberikan kepastian kepada investor artinya ketika kami melakukan penindakan investor akan nyaman berinvestasi," kata dia.

NDC bakal dideportasi ke negaranya Nigeria pada Kamis (12/9/2024) besok di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Ia saat ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandung.  ***


Editor : Ahmad Sayuti