Lakukan Penipuan Cek Kosong, Dirut BUMD KBB DRF Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Tersangka Deden Robby Firman alias DRF dijerat dengan Pasal 375 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Lakukan Penipuan Cek Kosong, Dirut BUMD KBB DRF Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

INILAHKORAN, Cimahi - Direktur PT. Perdana Multiguna Sarana yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Deden Robby Firman harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diketahui melakukan kasus penipuan.

Tersangka Deden Robby Firman alias DRF dijerat dengan Pasal 375 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami telah mengungkap kasus penipuan cek kosong yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi. AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu 14 Juni 2025.

Secara kronologis, jelas Dimas, pada 2 Juni 2025 Satreskrim Polres Cimahi telah menetapkan seorang pejabat perusahaan daerah sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimbulkan kerugian ratusan juta.

"Tersangka berinisial DRF yang kemudian kita ketahui dalam proses penyidikan yang bersangkutan merupakan Dirut BUMD KBB yang bernama PT Perdana Multiguna Sarana," jelasnya.

Dimas menyebut, tersangka DRF diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian korbannya senilai Rp659.970.000. 

"Jadi awalnya yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ribu kilogram atau 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD," sebutnya.

Kemudian, sambung Dimas, setelah dilakukan transaksi tersangka memberikan cek kosong kepada korban. Namun, pada saat akan jatuh tempo dan dana tersebut akan dicairkan di salah satu bank di wilayah Padalarang terungkap bahwa cek tersebut kosong.

"Jadi cek nya ditolak oleh pihak bank karena tidak ada dana di dalamnya sehingga tidak bisa dicairkan," ucapnya.

Pada 21 April 2025, lanjut Dimas, korban melapor ke Polres Cimahi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang terhitung cepat, DRF bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Percepatan penanganan ini dilakukan karena memang kerugian yang dialami korban berdampak besar pada bisnis korban itu sendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, terang Dimas, dari hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres sempat melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Kita mendapatkan barang bukti, antara lain cek kosong dengan logo lengkap resmi dari salah satu merk bank dan juga surat penolakan dari bank yang kita jadikan barang bukti," terangnya.

"Setelah itu bukti pengiriman barang serta akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut," sebutnya.

Sebagai catatan tambahan, lanjut Dimas, dalam proses penyidikan berjalannya waktu jajaran Satreskrim Polres Cimahi juga menerima laporan dengan modus dan terlapor yang sama.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan penanganan secara intensif dan cepat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar mempercepat proses pemberkasan.

"Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar 1,8 miliar. Jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Firda Rachmawati