Lakukan Setelah Baligh, Ustadz Abdul Somad Jelaskan 3 Syarat Mengadopsi Anak dalam Islam!
Hukum mengadopsi anak dalam Islam diperbolehkan selagi ketika sudah dewasa nanti bisa memenuhi 3 syarat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Hukum mengadopsi anak dalam Islam diperbolehkan selagi ketika sudah dewasa nanti bisa memenuhi 3 syarat.
Ustadz Abdul Somad dalam Instagram akun @kajian_ustadzabdulsomad menjelaskan bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi orang tua pengadopsi anak.
- Wali tetap bapak kandung
Jangan sampai menggunakan wali dari bapak angkatnya, kecuali memang sudah wafat.
“Tetap memakai bin atau binti bapak kandung,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Cek! Ini yang Diwaspadai Pelatih Barito Putera dari Persija
- Jangan berhubungan diluar muhrim
Maksudnya adalah jika anak adopsi laki-laki maka tidak boleh berduaan dengan ibu. Begitu pula sebaliknya jika anak adopsinya perempuan, haram berduaan dengan bapak.
- Tidak jadi ahli waris
“Jangan sampai ahli waris jatuh kepada anak adopsi semuanya, harus ada bagian dari keluarga kandung sedarah,” lanjutnya.
Meskipun tidak punya anak lagi, tidak boleh memberikan seluruh harta kepada anak adopsi.
Baca Juga: Imron Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Pemkab Cirebon
Dalam Islam hanya diperintahkan 1/3 dari total harta kekayaan.
Banyak orang yang menginginkan anak namun Allah belum mempercayai mereka, maka solusi dari Allah adalah membolehkan mnegadopsi anak.
3 syarat diatas harus dipenuhi ketika anak adopsi telah baligh dan dewasa.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


