Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Sel
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam lapas terjadi 15 Desember 2021, malam.
"Penemuan ini wujud nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Supriyanto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di terima di Jakarta, Kamis 16 Deseber 2021.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Rizky Nazar Konsumsi Narkoba
Ia mengatakan upaya penyelundupan narkoba tersebut ditemukan oleh Moh. Room dan Andi yang sedang melakukan kontrol di areal brandgang. Kedua petugas menemukan sebuah bungkusan yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, bungkusan berwarna coklat tersebut diketahui berisi narkoba yang dibungkus dalam bola tenis dan dibalut lakban. Di dalamnya terdapat empat klip plastik warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 18 gram, empat tablet pil alprazolam satu miligram dan 10 tablet pil trihexyphenidyl seberat dua miligram.
"Narkotika ini diduga dilempar dari tembok luar lapas," kata dia.
Baca Juga: Info Terbaru! Rizky Nazar Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Supriyanto mengatakan penemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1442 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba Pemasyarakatan.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan petugas kepada pihak Kepolisian Sektor Ngaliyan dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terakhir, kata dia, Kemenkumham telah mengingatkan dan menegaskan bahwa baik warga binaan pemasyarakatan maupun petugas, bila terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba dipastikan akan mendapat tindakan tegas. *** (Ahmad Sayuti)
Editor : inilahkoran

