LBM PWNU Akan Bahas Hukum Menghina Presiden Berdasarkan Kacamata Fikih

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), akan membahas hukum menghina Presiden dan Wakil Presiden.

LBM PWNU Akan Bahas Hukum Menghina Presiden Berdasarkan Kacamata Fikih
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz

INILAHKORAN, Cirebon - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), akan membahas hukum menghina Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu akan dilihat berdasarkan kacamata ilmu fikih. Nantinya akan terlihat, apakah keduanya disebut juga sebagai simbol negara.

Demikian dikatakan Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz, Minggu 13 Agustus 2023. Pihaknya akan menggelar bahtsul masail kubro yang bekerjasama dengan Panitia Haul KH Aqiel Siroj ke-34. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon. hari Kamis mendatang.

Menurutnya, bahtsul masail kubro ini, akan membentuk beberapa komisi. Salah satu di antaranya ada komisi yang akan membahas apakah presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara. Lalu bagaimana hukum berdasarkan kacamata fikih ketika menghina keduanya.

Ia menjelaskan, munculnya masalah yang akan menjadi pembahasan dalam bahtsul masail tersebut, karena belakangan ini arus berita dari tahun ke tahun semakin mudah didapatkan. Baik melalui berbagai platform media sosial.l dan sejenisnya. Akhirnya, berbagai isu begitu dengan cepat menyebar dan tanpa ada filter apapun.

"Yang sedang viral adalah pernyataan Pengamat Politik, Rocky Gerung dalam kritiknya terhadap program Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas Presiden Joko Widodo. Rocky juga kan mengatakan, Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri hingga menyebut kata "bajingan tolol," ungkapnya.

Namun akunya, dari beberapa sumber hingga saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebut presiden sebagai simbol atau lambang negara. Sesuai konstitusi, presiden bukanlah simbol atau lambang negara Indonesia.

Sedangkan lanjut Afif, pasal 36A UUD 1945 menyebutkan, lambang negara Indonesia ialah Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perihal lambang negara dijelaskan lebih lanjut di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Nanti kami akan membahas berdasarkan kacamata fikih. Apakah Presiden atau Wakil Presiden termasuk kategori simbol negara. Kemudian bagaimana hukum menghina Presiden atau Wakil Presiden dan hukuman apa yang pantas untuk mereka. Serta sebatas mana seseorang bisa dianggap menghina simbol negara," Paparnya.

Dia menambahkan, selain pembahasan tersebut, ada beberapa tema lainnya yang juga akan dikaji. Di antaranya,  soal penyalahgunaan e-money (electronic money) untuk pencucian uang. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti