Legislator Ikut Langsung Penertiban, Minta PKL Relokasi ke Pasar Jambu Dua

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus mendukung penertiban skala besar Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan eks Pasar Bogor dan Suryakencana.

Legislator Ikut Langsung Penertiban, Minta PKL Relokasi ke Pasar Jambu Dua
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus (Kemeja Biru) saat mengikuti penertiban skala besar PKL kawasan eks Pasar Bogor dan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis 26 Maret 2026.

INILAHKORAN.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus mendukung penertiban skala besar Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan eks Pasar Bogor dan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis 26 Maret 2026.

Rifki yang terjun langsung mengawal penertiban memaparkan, ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta mempercantik kawasan tersebut.

"Ya, jadi penataan ini bertujuan agar kawasan perniagaan di tengah Kota Bogor menjadi lebih tertib dan bersih. Karena itu saya mengimbau agar para pedagang segera menempati fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Semoga ke depannya bisa lebih tertib, bersih dan pedagang sebagian bisa dipindahkan ke Pasar Jambu dua serta Pasar Gembrong Sukasari," ungkap Rifki  kepada wartawan pada Kamis 26 Maret 2026. 

​Rifki memaparkan, saat ini lokasi yang paling memadai untuk menampung para PKL dari kawasan Suryakencana adalah Pasar Jambu dua. Meski sebagian besar pedagang sudah kooperatif dan mengikuti peraturan yang ada, Rifki memberikan catatan kritis terkait kondisi infrastruktur di lapangan. 

"Kami menemukan masih adanya tumpukan sampah yang menyumbat saluran air (drainase) di sekitar lokasi. Tadi saya lihat kebersihan lubang-lubang saluran banyak sampah dan pedagang juga masih banyak yang belum tertib. Tapi sebagian besar pedagang sudah bisa diajak kerja sama dengan mengikuti peraturan yang ada," terangnya. 

Rifki menegaskan, bahwa kunci keberhasilan penataan ini bukan hanya pada saat penertiban, melainkan pada konsistensi pengawasan pasca penertiban. Pihaknt meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk tidak lengah.

"Kami minta agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dengan pembagian zona yang jelas agar para pedagang tidak kembali berjualan di bahu jalan. Catatannya yang pasti pengawasannya harus benar-benar dipantau. Intinya Satpol PP juga pengawasannya lebih ketat lagi dan dibagi zonasinya yang disesuaikan di lapangan," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana