Lengkapi Syarat Administrasi, Pembangunan PSEL di Galuga Dilaksanakan Februari 2026

Pemkab dan Pemkot Bogor sepakat melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah di TPA Galuga, Cibungbulang, selanjutnya berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Danantara, akan dibangun Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Lengkapi Syarat Administrasi, Pembangunan PSEL di Galuga Dilaksanakan Februari 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto berharap, dengan keberadaan PSEL, maka tumpukan sampah di TPA Galuga Cibungbulang bisa habis selama 10 hingga 15 tahun. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Pemkab dan Pemkot Bogor sepakat melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan sampah di TPA Galuga, Cibungbulang, selanjutnya berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Danantara, akan dibangun Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Bupati Bogor Rudy Susmanto berharap, dengan keberadaan PSEL, maka tumpukan sampah di TPA Galuga Cibungbulang bisa habis selama 10 hingga 15 tahun.

"Kami mengharapkan tumpukan sampah di TPA Galuga, Cibungbulang bisa habis dikelola oleh PSEL," ucap Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa 23 Desember 2025.

Rudy Susmanto menuturkan, pada Februari 2026 mendatang Danantara akan mulai membangun PSEL untuk Bogor Raya tersebut. Dimana perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaan ditanggung pemerintah pusat.

Sedangkan, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan Pemkab dan Pemkot Bogor menunggu site plan PSEL.

Pemerintahan daerah, sambungnya, sudah menyelesaikan administrasi hingga pembinaan lingkungan.

Pengelola PSEL nantinya, kata Dedie akan memilah sampah, dimana sampah metal, beling kaca, tanah tidak bisa diolah PSEL.

"Sampah metal, beling atau botol laca dan tanah tidak boleh masuk ke PSEL, tergetnya  sampah akan dipilah dari hulu," kata Dedie Abdu Rachim.

Pria yang juga Ketua DPD PAN Kota Bogor itu menjelaskan, baik sampah baru maupun lama akan diolah oleh PSEL, hingga 'gunungan' sampah bisa habis selama belasan tahun.


Editor : Doni Ramdhani