Libur Nataru, Polisi Hutan BBKSDA Jabar Malah Sibuk Evakuasi Satwa Dilindungi

Saat libur Nataru kemarin, bukannya berkumpul dengan keluarga, polisi hutan BBKSDA Jabar malah sibuk mengevakuasi satwa yang dilindungi.

Libur Nataru, Polisi Hutan BBKSDA Jabar Malah Sibuk Evakuasi Satwa Dilindungi
Saat libur Nataru, polisi hutan BBKSDA Jabar malah sibuk evakuasi satwa dilindungi.

INILAHKORAN, Bogor - Bukannya berkumpul dengan keluarga, pada libur Nataru kemarin polisi hutan BBKSDA Jabar malah sibuk mengevakuasi satwa yang dilindungi.

Saat libur Nataru itu mulai dari owa jawa, burung elang, burung kakaktua jambul kuning, kukang, macan tutul, lutung, hingga buaya diselamatkan polisi hutan BBKSDA Jabar. Selain dilepasliarkan ke habitatnya, aneka satwa dilindungi tersebut dikirim ke pusat perlindungan satwa maupun kebun binatang.

"Pada masa libur Nataru lalu, polisi hutan BBKSDA Jabar tetap melakukan evakuasi. Kebetulan, banyak warga yang sukarela menyerahkan satwa peliharaannya untuk diamankan," kata seorang polisi hutan BBKSDA Jabar Dani Hamdani, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Libur Nataru, Taman Satwa Cikembulan Perketat Prokes

Lantaran satwa yang dilindungi itu termasuk primata, Dani mengaku jajarannya pun kerap melaksanakan swab test PCR. Selain itu, protokol kesehatan Covid-19 pun diterapkan secara ketat.

Terlebih, evakuasi satwa dilindungi tersebut memaksa para polisi hutan BBKSDA Jabar melakukan perjalanan jauh hingga ke Sukabumi, Cianjur, Depok, Bogor, dan Yogyakarta.

"Hewan berjenis primata rentan menularkan atau tertular penyakit dari atau ke manusia, termasuk penyebaran Covid-19. Hingga kami diwajibkan melaksanakan prokes Covid-19 dan swab test PCR," imbuhnya.

Menurutnya, kini masyarakat relatif sadar bahwa untuk memelihara satwa yang dilindungi itu harus berizin. Aturannya, bagi yang tidak memiliki izin maka bisa diancam dengan UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Galang Sumbangan untuk Sediakan Pakan Satwa

"Dengan UU Nomor 5/1990 itu, pelaku atau tersangka yang memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi bisa terancam hukuman penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Dia melanjutkan, dari sekian banyak satwa dilindungi yang dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar itu dua ekor macan tutul berjenis kelamin jantan menjadi yang paling berkesan. Sebab, saat dievakuasi itu dia menangkap ketika terjadi konflik dengan manusia di Kabupaten Sukabumi.

"13 tahun lalu, dua ekor macan tutul berjenis kelamin jantan tersebut kami amankan di perbatasan Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Cianjur, karena memakan hewan ternak milik warga sekitar. Bulan Desember lalu, satwa dilindungi tersebut kami serahkan ke kebun binatang Gembira Loka di Yogyakarta," tuturnya. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran