Lima Kepala Daerah Ciayumajakuning Sepakat Perbolehkan Mudik Lokal
Masyarakat yang berada di wilayah III Cirebon meliputi Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) kini dipastikan dapat mudik lokal.
INILAH, Cirebon,- Masyarakat yang berada di wilayah III Cirebon meliputi Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) kini dipastikan dapat mudik lokal.
Bupati Cirebon, Imron mengungkapkan, selama masa penyekatan pelarangan mudik, masyarakat Kabupaten Cirebon masih dizinkan untuk melakukan mudil lokal.
Keputusan tersebut menurut Imron merupakan hasil kesepekatan rapat koordinasi lima kepala daerah di Ciayumajakuning. "Bolehlah kalau mudik lokal. Bupati dan Wali Kota di wilayah III Cirebon sepakat, peraturan untuk warga di wilayah III Cirebon bisa fleksibel," kata Imron, Minggu (8/5/2021).
Baca Juga : Bupati Lebak Dukung Pengembangan Industri untuk Tumbuhkan Sentra Ekonomi
Imron menjelaskan, salah satu agenda penting dalam rapat tersebut berupa kelonggaran mobilitas bagi warga Ciayumajakuning selama larangan mudik berlaku. Menurutnya, telah disepakati, mobilitas masyarakat Ciayumajakuning cukup melampirkan identitas dan surat keterangan dari perusahaan bagi pekerja. Sedangkan warga non pekerja, cukup surat keterangan dari kepala desa atau kuwu.
Imron menyebutkan, kepala daerah di Ciayumajakuning juga menyesalkan keputusan pemerintah pusat. Hal itu berkaitan dengan tidak masuknya Ciayumajakuning sebagai salah satu wilayah aglomerasi, yang masyarakatnya dibolehkan mudik lokal. Padahal Ciayumajakuning merupakan wilayah aglomerasi. Harusnya, tidak dikesampingkan dalam pengecualian mudik lokal, selama larangan mudik berlaku.
"Ciayumajakuning itu yang sebetulnya masih satu hamparan wilayah. Kasian lah mereka banyak yang mencari nafkah, namun tetap wilayah Ciayumajakuning. Makanya kami sepakat, untuk pegawai kami tidak terlalu ketat menerapkan aturan," jelas Imron.
Baca Juga : Warga Kabupaten Cirebon Dilarang Mudik, Satgas Covid Perketat Pengawasan
Lebih lanjut Imron, surat keterangan negatif covid-19 yang menjadi sarat umum selama masa larangan mudik ini, tidak diwajibkan. Itu berlaku bagi warga Ciayumajakuning yang hendak melakukan mudik lokal di Ciayumajakuning. Dirinya mengaku, surat bebas Covid-19 itu sendiri dikeluhkan banyak warga.
Halaman :