Lima Pelaku Begal di Padalarang Diringkus Polisi, Satu Di antaranya Berstatus Pelajar SMA di Cianjur
Lima dari enam pelaku pembegalan sadis yang melancarkan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu 18 September 2024 dini hari diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Lima dari enam pelaku pembegalan sadis yang melancarkan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu 18 September 2024 dini hari diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.
Kelima pelaku tersebut, yakni DS, FF, AT, AN dan FH yang masih berstatus pelajar yang masih duduk di bangku kelas x salah satu SMA di Cianjur.
"Para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial berhasil kita ungkap," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 23 September 2024.
"Para pelaku ini kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polres Cianjur," sambungnya.
Diketahui, para pelaku ini melancarkan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Rabu 18 September 2024.
Tak jauh dari lokasi pertama, lanjut Tri, para pelaku kembali melakukan aksi pembegalan di wilayah Cipatat.
"Sambil melanjutkan perjalanannya pulang, karena kebanyakan dari para pelaku ini tinggal di Cianjur mereka melakukan pembegalan di tiga TKP," jelasnya.
Sehingga, dalam kurun waktu satu hari para pelaku sudah melakukan aksi pembegalan di 5 TKP.
"Salah satu pelaku berinisial FH ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Cianjur dan yang bersangkutan masih kelas x," katanya.
Tri menjelaskan, para pelaku mencari sasaran secara berkelompok dan setelah menemukan targetnya mereka langsung mendekati korban.
"Mereka memastikan dulu situasi aman dan sepi, mendekati dan melakukan aksinya," jelasnya.
Di TKP pertama, sebut Tri, pelaku langsung menyasar kendaraan roda dua milik korbannya, termasuk melukai korban di bagian punggung dan tangan. Sedangkan di TKP kedua, pelaku sempat melakukan penyerangan, namun tidak mengenai korban.
"Di TKP kedua, pelaku mengambil motor, hp dan tas pacar korban karena saat itu korban sedang berboncengan dengan pacarnya," ucapnya.
"Dari enam pelaku masih ada satu orang yang masuk dalam DPO yang identitasnya sudah kami ketahui, yakni KM," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku KM untuk menyerahkan diri kepada polisi, sebab pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya tegas dan terukur.
Hal ini pun berlaku kepada semua pelaku begal yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Kami minta pelaku agar menyerahkan diri kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


