Limbah Cair B3 di Tenjo Disebutkan Paling Berbahaya, Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka

Dari belasan jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal  di Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, Kabupaten Bogor. Limbah cair disebutkan yang paling berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Limbah Cair B3 di Tenjo Disebutkan Paling Berbahaya, Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka
Dari belasan jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal  di Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, Kabupaten Bogor. Limbah cair disebutkan yang paling berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

INILAHKORAN, Tenjo-Dari belasan jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal  di Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, Kabupaten Bogor. Limbah cair disebutkan yang paling berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Kalau dibanding limbah padat, limbah cair berupa cairan yang berwarna cokelat kehitaman merupakan yang paling berbahaya dan paling susah pemulihan lingkungannya," kata Plt Kabid Penjaga Hukum Lingkungan dan Penanggulangan limbah B3  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo kepada wartawan, Minggu, 6 November 2022.

Dyan Heru Sucahyo menuturkan cairan limbah B3 tersebut perlu dikaji atau diteliti lebih 'dalam' oleh ahli kesehatan, airnya saja bisa menyebabkan kulit manusia mengalami gatal-gatal.

"Kalau dampak negatif fisik, yaitu kulit mengalami gatal-gatal. Yang kami sangat khawatirkan, kalau cairan limbah B3 tersebut mencemari sumur warga karena kalau dikonsumsi bisa menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya. Saya menghimbau, apabila air sumur  warga mengalami perubahan warna, perubahan rasa dan kekentalan, maka jangan dikonsumsi serta lebih baik warga membeli air mineral," tutur Dyan.

Ia menjelaskan bahwa pemulihan lingkungan di TPA ilegal limbah B3 di Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, tidak hanya membutuhkan waktu dan upaya, tetapi juga biaya yang mahal.

"Masing-masing jenis limbah B3 berbeda cara pananganan dan pemulihan, jika bekas pembakaran abu bata bara hanya butuh dikeruk hingga lapisan tanah, maka limbah cair itu lebih sulit. Perkiraan butuh dana lebih dari Rp 3 miliar untuk pemulihan lingkungannya," jelasnya.

Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menerangkan bahwa butuh hasil uji laboratarium yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor dalam penetapan calon tersangka.

"Saat ini dugaan pembuangan ilegal limbah B3 sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, kami butuh hasil uji laboratarium dan alat bukti lainnya sebelum menetapkan tersangka pencemaran lingkungan hidup," terang AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Majalengka ini memaparkan bahwa jajarannya  sudah meminta keterangan sejumlah pihak,  setidaknya jumlahnya mencapai tiga orang. 

"Sat Reskrim Polres Bogoe baru meminta keterangan saksi-saksi dan belum kepada calon tersangkanya, selain menguji air, kami bersama DLH kabupaten Bogor bakal menguji tanah dan udara di sekitar TPA ilegal limbah B3. Kami juga akan meminta keterangan ahli lingkungan terkait hal ini untuk dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," paparnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti