Kasus Limbah APD, Polres Bogor Periksa Manajemen Hotel di Tangerang

Selain mengamankan dua orang tersangka karyawan perusahaan laundry PT. AS berinisial WD (37 tahun) dan IP (21 tahun) selaku pembuang limbah B3 alat pelindung diri (APD) di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Sat Reskrim Polres Bogor akan memeriksa manajemen Hotel PPH yang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang sebagai tempat isolasi Covid 19 bagi pasien tanpa gejala dan bos perusahaan  laundry tersebut.

Kasus Limbah APD, Polres Bogor Periksa Manajemen Hotel di Tangerang

INILAH, Tenjo - Selain mengamankan dua orang tersangka karyawan perusahaan laundry PT. AS berinisial WD (37 tahun) dan IP (21 tahun) selaku pembuang limbah B3 alat pelindung diri (APD) di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Sat Reskrim Polres Bogor akan memeriksa manajemen Hotel PPH yang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang sebagai tempat isolasi Covid 19 bagi pasien tanpa gejala dan bos perusahaan  laundry tersebut.

Keduanya diperiksa  karena dianggap lalai dalam mengelola limbah B3 tersebut.  Padahal sesuai aturan Undang-Undang (UU) nomor  32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) maka rumah sakit, klinik, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya tidak boleh membuang limbah B3 secara sembarangan. 

Bagi yang tidak punya insenerator (alat pengelohanan limbah B3) berikut izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka tetap diharuskan mengolahnya secara baik dan dalam membuang limbah B3 bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiki izin.

Baca Juga : Ternyata dari Sini Polisi Bisa Ungkap Pembuang Limbah B3 Bogor

"Selain tersangka pembuang limbah B3 berinsial WD dan IP,  kami juga akan memeriksa manajemen hotel dan pemilik usaha laundrynya karena dugaan lalai dalam mengelola limbah B3 atau ikut terlibat dalam pembuangan limbah B3," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu, (10/2/2021).

Pria asli Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini menambahkan bahwa dalam kerjasama antara manajemen Hotel PPH dan  pemilik laundrynya bersifat ilegal, karena perusahaan laundry tersebut tidak memenuhi syarat sesuai aturan UU nomor  32 tahun 2009 tentang PPLH. (reza zurifwan)

 

Baca Juga : Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Tersangka Pembuang Limbah B3 APD


Editor : Zulfirman