Ternyata dari Sini Polisi Bisa Ungkap Pembuang Limbah B3 Bogor

Bukti kertas pengantar jasa pengiriman, plastik pembungkus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tulisan pada alat pelindung diri (APD) menjadi petunjuk Sat Reskrim Polres Bogor dalam menangkap dua orang tersangka pembuang limbah tersebut.

Ternyata dari Sini Polisi Bisa Ungkap Pembuang Limbah B3 Bogor

INILAH, Tenjo - Bukti kertas pengantar jasa pengiriman, plastik pembungkus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tulisan pada alat pelindung diri (APD) menjadi petunjuk Sat Reskrim Polres Bogor dalam menangkap dua orang tersangka pembuang limbah tersebut.

"Awalnya kami kesulitan dalam mengungkap pelaku pembuang limbah B3 APD karena minimnya saksi, namun berkat ketekunan dan keuletan kami berhasil mengumpulkan barang bukti kertas pengantar jasa pengiriman, plastik pembungkus limbah B3 dan APDnya hingga setelah kami memeriksa keterangan pengelola hotel kami menangkap dua orang tersangka pembuang limbah B3 di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu, (10/2/2021).

Ia menerangkan sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya di DKI Jakarta di tempat yang terpisah, tersangka pembuang limbah B3 WD (37 tahun) dan IP (21 tahun) sempat kabur ke beberapa tempat.

Baca Juga : Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Tersangka Pembuang Limbah B3 APD

"Mereka kabur sejak tanggal 3 Februari, lalu pada tanggal 6 Februari kami berhasil menangkap keduanya di tempat persembunyian yang terpisah di DKI Jakarta, kami juga mengamankan dua unit mobil box sebagai barang bukti alat transportasi pembuang limbahnya," terangnya.

Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan kedua orang tersangka pembuang limbah B3 ini dijerat pasal 40 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar," 

"Kami juga menjeratnya dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dimana ancaman hukumannyaminimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar," tutur AKBP Harun. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Kota Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan


Editor : Zulfirman