Waduh, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan 17 Karung Sampah APD Dibuang Sembarangan

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan meminta Polsek Tenjo dan Polres Bogor mengusut terkait ditemukaannya sampah alat pelindung diri (APD) yang diduga dibuang rumah sakit atau klinik di sebuah lahan pertanian di Kampung Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo.

Waduh, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan 17 Karung Sampah APD Dibuang Sembarangan
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Tenjo - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan meminta Polsek Tenjo dan Polres Bogor mengusut terkait ditemukaannya sampah alat pelindung diri (APD) yang diduga dibuang rumah sakit atau klinik di sebuah lahan pertanian di Kampung Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo.

"17 karung sampah APD untuk tenaga medis ini termasuk limbah B3 (berbahaya, berbau dan beracun) hingga kami sudah melaporkan hal ini ke Polsek Tenjo dan Polres Bogor untuk ditindak lanjuti hingga pelakunya bisa diketahui," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Sekda Kabupaten Bogor ini menerangkan, dikarenakan penampungan limbah B3 di fasilitas layanan kesehatan terdekat terbatas maka pihak Kecamatan Tenjo bersama unsur Muspika maupun Muspida langsung mengambil sampel limbah B3.

Baca Juga : Sip! Proyek Pembangunan Kios Rest Area Puncak Tuntas 100 Persen

"Limbah sampah B3-nya kamu ambil sampelnya. Lalu sisanya dibakar karena tidak tersedianya tempat penampungan limbah B3," sambungnya.

Ditempat yang sama, Bupati Bogor Ade Yasin akan mempertimbangkan untuk mencabut izin rumah sakit atau klinik karena tindakan yang dilakukan itu merupakan pelanggaran berat.

"Kami akan cari dulu pelaku pembuangan limbah B3-nya. Jika rumah sakit atau kliniknya beroperasi di Kabupaten Bogor maka bisa saja dicabut izin operasionalnya. Saya juga menugaskan agar ada patroli dari pihak kecamatan dan lainnya agar tidak terjadi lagi pembuangan sampah limbah B3," singkat Ade.

Baca Juga : Bupati Bogor Lantik 400 Lebih PNS secara Virtual

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan DLH Kabupaten Bogor Erlina Permana menuturkan tindakan membuang limbah B3 telah melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani