Waduh, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan 17 Karung Sampah APD Dibuang Sembarangan

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan meminta Polsek Tenjo dan Polres Bogor mengusut terkait ditemukaannya sampah alat pelindung diri (APD) yang diduga dibuang rumah sakit atau klinik di sebuah lahan pertanian di Kampung Leuweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo.

Waduh, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan 17 Karung Sampah APD Dibuang Sembarangan
Foto: Reza Zurifwan

"Apabila ada Puskesmas, klinik dan rumah sakit yang membuang limbah B3nya secara sembarangan, maka akan kami kenakan UU Nomor 32/2009 dan akan terkena ancaman minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," tutur Erlina.

Dia menjelaskan, di Bumi Tegar Beriman pihaknya sudah mensosialisasikan kepada manajemen Puskesmas, klinik dan rumah sakit untuk wajib memberikan laporan pengolahan dan pengelolaan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui manifes elektronik dan aplikasi Siraja.

"KLHK juga memonitoring pengolahan dan pengelolaan limbah B3 Puskesmas, klinik dan rumah sakit karena mereka bisa melihat laporan berkala yang dilaporkan pihak fasilitas kesehatan kepada mereka melalui aplikasi Siraja," jelasnya.

Baca Juga : Burhanudin Buka Alasan Tarik Uang Loyalitas Rp200 Juta dari RY

Erlina melanjutkan, keberadaan limbah B3 dari Puskesmas, klinik, dan rumah sakit pada masa pandemi Covid-19 ini juga ada peningkatan. Terutama, pembuangan masker medis dari rumah tangga atau perkantoran.

"Untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum membuang masker medisnya, disiram atau disemprot dahulu dengan zat disinfektan," lanjut Erlina. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani