Dedie Akan Tindak Tegas Tempat Usaha Yang Tidak Berizin .

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim akan menindak tegas tempat usaha yang tidak berizin sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor. 

Dedie Akan Tindak Tegas Tempat Usaha Yang Tidak Berizin   .
INILAHKORAN, Bogor - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim akan menindak tegas tempat usaha yang tidak berizin sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor. 
Pihaknya akan bergerak cepat untuk memeriksa izin tempat-tempat usaha, khusunya tempat usaha yang baru buka.
"Jadi kami akan petakan, kemudian dari kelurahan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mengecek ke lapangan. Kalau mengaku izinnya belum lengkap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk melink kan dengan Pajak Bangunan 1 (PB1). Kalau izin tidak ada tentu akan ditindak," ungkap Dedie kepada wartawan pada Minggu 6 November 2022.
Dedie melanjutkan, penindakan dilakukan setelah melalui fase peringatan dan sebelumnya diberi kesempatan untuk mengurus izin setelah mereka selesai membangun. Tetapi dalam kenyataannya, kemudian mereka yang memiliki tempat usaha tidak melakukan langkah-langkah sesuai aturan, maka akan ditindak tegas.
"Tetapi nanti, intinya pemerintah akan melakukan pemutihan kepada bentuk-bentuk usaha yang izinnya belum lengkap. Tetapi disatu sisi, kami senang banyak sekali laporan yang menyatakan tempat usaha cafe dan resto berkembang di Kota Bogor," tutur Dedie.
"Ya, itu artinya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih tinggi, selama semua izin dan persyaratan dipenuhi pengusaha. Jadi dilakukan pemetaan mana saja yang sudah lengkap, mana yang dalam proses dan mana saja yang belum berizin," tambah Dedie.
Dedie menekankan, dan juga untuk memastikan disingkronkan atau dilink ke PB1 atau pajak pembangunan 1 Kota Bogor. Tentunya supaya semua bentuk dan jenis usaha baru harus terdaftar, maupun yang belum lengkap terdaftar itu dilink kan ke PB1.
"Catatannya kalau tidak ada hal-hal yang sifatnya membahayakan lingkungan sekitar, begitu kan ya atau kemudian hal yang menggangu warga sekitar maupun masyarakat. Ya, itu tinggal kami dorong buat izin untuk melengkapi," tegasnya.
Dedie memaparkan, pihaknya tengah pemetaan cafe dan restoran yang ramai tumbuh pasca pandemi Covid-19 dua tahun, tapi sebagian tempat usaha ada yang tutup karena dampak pandemi Covid-19.
"Ya, kemudian setelah banyak yang tutup, tumbuh usaha baru," pungkasnya.
Sementara, diketahui, bangunan atau tempat usaha yang dimaksud dan diduga masih belum memiliki perizinan yang lengkap, adalah Mie Gacoan di Bogor Barat, Mie Gacoan di Bogor Tengah, Mie Gacoan di Bogor Timur dan Bejawa Flores Bogor di Bogor Tengah.
Terpisah, Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Dody Wahyudi, menuturkan, terkait izin lalu lintas atau saran teknis(sartek) lalu lintasnya. Jika Mie Gacoan ada tiga bangunan. Pertama di Brigjen Saptaji, Semplak itu belum ada permohonan izin masuk, jalan tersebut kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
"Belum pernah ada permohonan (izin) masuk dari Mie Gacoan di Bogor Barat," tegas Dody.
Dody menjelaskan, kedua, Mie Gacoan di ruas Jalan Raya Tajur, namun itu merupakan jalan nasional dan kewenangan ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Dan dari BPTJ pun belum ada surat ke Dishub Kota Bogor, karena kita sebagai kepanjangan tangan dari BPTJ yang melakukan pengawasan. Sudah dua kali juga kita Mie Gacoan Tajur, kemudian kita tanya izin lalin dan memang belum ada. Mereka bilangnya sedang diurus, tapi belum ada. Karena kita disana hanya bertemu mandornya. Tidak ketemu pemiliknya," jelasnya.
Dody membeberkan, kemudian untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Pajajaran, rekomendasi teknis dari BPTJ telah keluar sejak Maret 2022. 
"Kami sudah melakukan evaluasi dengan Satlantas, BPTJ itu sudah clear dari sisi Amdal Lalin. Nah, izin lainnya kita tahu dan lebih baik ditanya ke dinas lain yang terkait," terangnya.
Dody menambahkan, resto atau café Bejawa Flores Bogor sampai saat ini, belum ada permohonan apapun yang masuk terkait izin lalinnya. Karena itu, Dishub belum bisa melakukan proses. Sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, itu dihitung berdasarkan jumlah kursi yang disediakan oleh pengelola dan dilihat dari kapasitas parkir nantinya.
"Kalau jumlah kursi lebih dari 300, pemohon wajib mengurus dokumen Amdal Lalin. Kita belum tahu ada berapa kursi di sana (Bajawa). Nanti bisa dilihat dari gambar Pra Site Plan saja," tuturnya.
Masih kata Dody, Amdal Lalin untuk rumah makan 100-300 kursi itu, cukup dengan saran teknis lalu lintas. Untuk yang lebih dari jumlah tersebut, maka harus membuat Amdal Lalin oleh konsultan. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti