Tegas, Plt Bupati Bogor Minta Pelaku Pembuang Ilegal Limbah B3 Ditindak dengan KUHP

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta pembuang ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo ditindak tegas dan diselidiki oleh Polres Bogor.

Tegas, Plt Bupati Bogor Minta Pelaku Pembuang Ilegal Limbah B3 Ditindak dengan KUHP
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta pembuang ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo ditindak tegas dan diselidiki oleh Polres Bogor.
INILAHKORAN, Tenjo- Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta pembuang ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo ditindak tegas dan diselidiki oleh Polres Bogor.
Pasalnya pembuangan ilegal limbah B3, diketahui sudah lama terjadi, dan sebelum di Kampung RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, pelaku membuang limbah B3nya di Kecamatan Cigudeg.
"Saya minta tidak hanya ditutup atau disegel, tetapi diharapkan masuk ke dalam tahap penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah B3 dan dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kepada Camat, saya minta waspada dan jaga lingkungannya dari pembuangan ilegal limbah B3," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa,  1 November 2022.
Iwan Setiawan menambahkan penanganan pembuangan ilegal limbah B3 ini harus ditindak tegas, karena berkaitan terhadap kesehatan dan juga nyawa masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal limbah B3.
"Jangan ada toleransi, karena pembuangan ilegal limbah B3 ini membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Siapapun dia, walaupun ada backing atau pelindung, harus kita lawan dan negara jangan sampai kalah," tambahnya.
Ia menegaskan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap turun lansung ke lokasi, untuk menegakkan  penanganan kasus TPA ilegal limbah B3 tersebut.
"Kalau perlu, bersama Forkopimda, saya akan turun ke 'lapangan' untuk mengambil langkah tegas dan tak bakal melihat ada sisi bisnis dari kasus ini," tegas Iwan.
Diwawancara terpisah, Camat Tenjo Yudhi Utomo membenarkan bahwa sebelum di Kampung RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, pelaku pembuangan ilegal limbah B3, sebelumnya melakukan hal yang sama di Kecamatan Cigudeg.
"Sebelum di Kecamatan Tenjo, pelaku pembuangan ilegal limbah B3 melakukannya di Cigudeg. Bahkan saat ini, dia bakal melakukan lagi di Kecamatan Parungpanjang," ungkap Yudhi Agung.
Ia menjelaskan, bahwa pembuangan ilgal limbah B3  yang diduga di lahan milik Perhutani tersebut dilakukan oleh para pelaku pada malam hari, hingga minim pengawasan dari masyarakat.
"Pasca penutupan operasi oleh Sat Reskrim Polres Bogor, masyarakat membantu melakukan pengawasan karena mereka tak ingin lingkungan hidup di sekitar mereka menjadi rusak. Masyarakat saat ini menunggu langkah rehabilitasi atau pemulihan lingkungan dari Pemkab Bogor," jelas mantan Sekretaris Camat Ciampea ini.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, para pelaku pembuangan ilegal limbah B3 terancam penjara sesuai dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti