LPS: Bank Wajib Miliki Rencana Resolusi
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan industri perbankan kini harus memiliki rencana resolusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan industri perbankan kini harus memiliki rencana resolusi.
Menurutnya, secara harfiah rencana resolusi atau resolution plan yang termaktub dalam UU P2SK itu merupakan dokumen yang berisi strategi dan informasi mengenai bank yang menjadi pertimbangan LPS dalam menangani bank gagal. Rencana itu harus komprehensif dan mencakup langkah-langkah untuk mengatasi potensi kegagalan bank.
rencana resolusi harus disusun, disampaikan, diperbaiki, dan dimutakhirkan sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan LPS. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rencana resolusi antara lain mempersiapkan diri menghadapi situasi krisis terburuk. Seperti krisis likuiditas atau modal dan menjamin kelangsungan operasional yang lancar dalam situasi krisis serta meningkatkan perlindungan nasabah.
“UU P2SK telah mewajibkan semua bank membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita senantiasa sosialisasi untuk penyusunannya. Manfaat bagi bank juga sangat penting, karena ini adalah langkah antisipasi dan juga mitigasi. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal,” kata Suwandi di Bandung, akhir pekan lalu.
Berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk. Beleid tersebut pun menambah fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun meningkat menjadi fungsi risk minimizer.
Fungsi kewenangan LPS juga dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK( sebagai ) otoritas pengawas perbankan.
“LPS pun sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut telah dipraktikkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus BDR (bank dalam resolusi) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” kata Suwandi di Bandung, akhir pekan lalu.
Menurutnya, LPS sejauh ini mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Pada Mei lalu, Suwandi menegaskan LPS berhasil menyehatkan kembali sebuah BPR di Indramayu menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori BDR. Aksi tersebut diakuinya sebagai kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara metode bail in (konversi kewajiban menjadi saham).
“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi,” tuturnya.
Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS kini berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada calon investor yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya.
“Sebelumnya, LPS tidak memiliki kewenangan ini. Dengan dilaksanakannya opsi ini, LPS tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar klaim penjaminan apabila bank dilikuidasi, artinya kita bisa berhemat,” jelasnya.
Lebih rinci, Suwandi menjelaskan mengenai resolusi bank khususnya dalam alur penanganan dan penyelesaian bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.
Selain itu, Suwandi juga memaparkan mengenai single customer view (SCV) atau informasi menyeluruh terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.
“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan,” tambahnya.
SCV dapat meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat. Hal ini bertujuan untuk percepatan pembayaran klaim penjaminan dalam rangka mencapai target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja. (dnr)
Editor : Doni Ramdhani

